Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pemilik Akun Penyebar Video Mesum Mirip Gisel Terancam 6 Tahun Penjara

Gisel melaporkan akun media sosial instagram, twitter, facebook, dan grup aplikasi pesan Whatsapp yang menyebarkan video mesum wanita mirip dirinya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pemilik Akun Penyebar Video Mesum Mirip Gisel Terancam 6 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Gisella Anastasia atau Gisel. Pakar Telematika Bahas Video Mesum yang Mirip Gisel: Tinggal Lihat Paha Dalam, Adakah Tahi Lalatnya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia alias Gisel melaporkan akun media sosial instagram, twitter, facebook, dan grup aplikasi pesan Whatsapp yang menyebarkan video mesum wanita mirip dirinya, ke pihak berwajib.

Bentuk pelaporan tersebut atas dasar tersebarnya video mesum yang diduga mirip Gisella Anastasia beberapa hari lalu, yang membuatnya sangat marah dan juga kesal.

Gisel tak sendirian, ia didampingi oleh sang kekasih, Wijaya Saputra alias Wijin dan tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Setelah membuat laporan, Sandy Arifin menyampaikan kalau laporan Gisel diterima petugas kepolsian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Baca: Tahi Lalat Gisella Anastasia dan Wanita Pemeran Video Syur Disorot, Kekasih Wijin Diminta Buktikan

Baca: Soal Video Mesum, Gading Marten Sempat Ingin Temani Gisel ke Polda Metro Jaya

Baca: Laporkan Banyak Akun Terkait Video Mesum, Ada Satu yang Paling Diincar Gisel

"Laporan sudah resmi dibuat. Kami melaporkan oknum-oknum akun yang sudah menyebar video tersebut ke jejaring media sosial," kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Sandy menambahkan, semua bukti sudah diserahkan kepada aparat yang berwajib, dari hasil yang dikumpulkan oleh Janda Gading Marten itu.

BERITA REKOMENDASI

"Tinggal nantinya Mba Gisel menunggu panggilan dari aparat kepolisian atau penyidik, yang menangani perkara yang sedang berjalan ini," ucapnya.

Tak hanya bukti saja, Sandy menegaskan kalau janda anak satu itu sudah menyiapkan saksi-saksi untuk diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saksi dari rekan-rekan mba Gisel yang melihat langsung video itu tersebar di media sosial," ungkapnya.

Baca: Kegiatan Veronica Tan Saat Ini Setelah Ahok Sudah Bahagia dengan Istri Barunya

"Secara terbuka juga kami sudah memberikan somasi yang sampai saat ini, beberapa akun masih menyebar video tersebut ke media sosial lainnya," tambahnya.

Sandy menjelaskan kalau belasan bahkan puluhan oknum akun yang dilaporkan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol tahun 2008 itu seperti, pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2006 tentang ITE, serta pasal 44 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

"Setelah diskusi, pihak mba Gisel dan keluarga tak mau ada itikad damai jika nantinya para terlapor punya itikad baik. Mba Gisel mau meneruskan sampai meja hijau atau pengadilan, untuk memberikan efek jera," ujar Sandy Arifin. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas