Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perkembangan Kasus Gugatan Ashanty, Martin Pratiwi Naikkan Jadi Rp14,3 Miliar

Di PN Tangerang saat itu Pratiwi menggugat Ashanty dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar. Di PN Purwokerto Martin menaikkan jadi Rp14,3 Miliar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Perkembangan Kasus Gugatan Ashanty, Martin Pratiwi Naikkan Jadi Rp14,3 Miliar
kolase/dok Tribunnews.com
Ashanty dan Dokter Martin Pratiwi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Martin Pratiwi memindahkan gugatan perdatanya terhadap penyanyi Ashanty dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja.

Di PN Tangerang saat itu Pratiwi menggugat Ashanty dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar. Namun, di PN Purwokerto Martin menaikkan nilai gugatan menjadi Rp 14,3 miliar.

Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan, bertambahnya nilai tuntutan tersebut setelah pihaknya merinci lebih dalam lagi kerugian yang diderita kliennya.

"Itu juga karena ada perbedaan perincian karena kemarin waktu di Tangerang, Martin, sebagai prinsipal yang mengajukan," kata Udhin dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

"Setelah dikomunikasi dengan tim penasihat, coba kami dudukan perkara ini, kami coba lihat dokumen-dokumennya ternyata nilainya tidak seperti di Tangerang," sambung dia.

Martin Pratiwi memberikan keterangan pers terkait kasus mengingkari kerja sama di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Martin Pratiwi memberikan keterangan pers terkait kasus mengingkari kerja sama di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019). (KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan)

Sementara terkait perpindahan dari PN Tangerang ke PN Purwokerto, lanjut Udhin, karena untuk memenuhi syarat formil.

Di mana dalam perjanjan kerja sama, kata dia, ada poin yang menyebutkan bila ada sengketa kedua belah pihak akan menyelesaikannya di PN Purwokerto.

BERITA TERKAIT

Adapun, kasus ini bermula lantaran Pratiwi menuduh Ashanty melanggar perjanjian kerja sama bisnis.

Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik belum menerima haknya dari pihak Ashanty yang bertindak sebagai pemasaran dan pengelola keuangan bisnis tersebut.

Sementara Ashanty mengklaim telah memenuhi semua kesepakatan tersebut.

Kedua belah pihak masing-masing 50 persen mengeluarkan modal yang sama dan juga mendapatkan keuntungan yang sama.

Penampilan Meldi mengundang perhatian lantaran ia memang memiliki impian dan cita-cita bisa menjadi model yang bisa tampil di ajang kontes kecantikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pindah ke PN Purwokerto, Gugatan Martin Pratiwi ke Ashanty Naik Jadi Rp 14,3 Miliar",.
Penulis : Tri Susanto Setiawan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas