Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Jefri Nichol Bakal Bacakan Pledoi di Persidangan

Sebagai terdakwa, Jefri Nichol akan membacakan sendiri pledoi dalam lanjutan sidang kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jefri Nichol Bakal Bacakan Pledoi di Persidangan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jefri Nichol sesaat sebelum memasuki ruang tunggu tahanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai terdakwa, Jefri Nichol akan membacakan sendiri pledoi dalam lanjutan sidang kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Pledoi tersebut diajukan agar Jefri Nichol dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Jefri Nichol tiba pukul 13.44 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tampak segar dengan senyum terpampang di wajahnya.

Sebelum tiba di pengadilan, Jefri Nichol mengaku berkonsultasi kepada pengacara mengenai pledoi atau nota pembelaan dari hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya.

"Ya, koordinasi aja sama pengacara, apa yang mau aku sampaikan ke hakim," ungkap Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Baca: Reaksi Kuasa Hukum Jefri Nichol Usai Kliennya Dituntut Rehabilitasi Rawat Inap

Baca: Mengenali 4 Tipe Perselingkuhan: Fisik hingga Selingkuh Siber

Baca: Hubungannya dengan Ariel Telah Lama Berakhir, Luna Maya Ungkap Kemungkinan CLBK

 Jefri Nichol akan menyampaikan langsung nota pembelaan pada sidang kali ini.

"Iya, bacain sendiri paling," ujar Jefri Nichol.

Rekomendasi Untuk Anda

Jefri Nichol merasa bahwa ia sendirilah yang harus membacakan pledoinya karena dirinya yang bersalah dalam kasus ini.

Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?

"Karena kan aku yang melakukan, harusnya aku yang bacain. Masa aku yang melakukan pengacara yang minta maaf," ungkap Jefri Nichol.

Dalam sidang sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.

Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU dan juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas