Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ajukan Pledoi, Tangis Jefri Nichol Pecah Usai Jalani Proses Sidang: Ngerasa Bersalah Banget

Artis peran Jefri Nichol telah mejalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Ajukan Pledoi, Tangis Jefri Nichol Pecah Usai Jalani Proses Sidang: Ngerasa Bersalah Banget
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jefri Nichol menangis usai jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Jefri Nichol telah mejalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Dalam nota pembelaannya, Jefri Nichol meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hukuman rehabilitasi rawat jalan.

Dalam setiap sidang, ibunda Jefri Nichol, Junita tampak selalu hadir demi memberi dukungan bagi putranya.

Usai melaksanakan sidang pledoi, dua pekanlagi aktor 22 tahun ini akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim.

Rencananya sidang keputusan tersebut akan dilaksanakan pada 11 November 2019.

Baca: Anjing Milik Bima Aryo Mati Senin Malam, Begini Kondisi Terakhir Sparta Sebelum Ajal Menjemput

Saat ditanya awak media, Jefri Nichol mengaku merasa bersalah setalah terjerat kasus narkoba.

Jefri Nichol pun tak kuasa membendung air matanya saat awak media bertanya soal orangtuanya.

Berita Rekomendasi

Awalnya, Jefri Nichol mengaku merasa bersalah kepada orangtuanya karena telah berurusan dengan barang haram tersebut.

“Pastinya ngerasa bersalah banget. Ada di persidangan ini sudah salah sih,” ujar Jefri sesaat sebelum kembali menunggu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas