Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia Serahkan Bukti Baru
Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan bukti tangkapan layar video dan akun penyebar video, Rabu (30/10/2019).
Penulis: Nuryanti
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Aktris dan penyanyi Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus video bermuatan asusila yang mirip dirinya, Rabu (30/10/2019).
Gisel menyerahkan bukti-bukti baru berupa tangkapan layar video asusila dan akun sosial yang menyebarkan video tersebut.
Gisel yang datang bersama Sandy Arifin kuasa hukumnya, juga menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Ia mendapatkan 19 pertanyaan terkait video asusila yang diduga mirip dirinya itu.
"Jadi pemeriksaan ini lebih ke kejadian setelah saya tahu kabarnya," kata Gisel, melihat dari tayangan video YouTube Kompas TV (31/10/2019).
Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip Gisel.
Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).
Mantan istri Gading Marten itu membantah bahwa perempuan dalam video tersebut adalah dirinya.
Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video itu pada Jumat (25/10/2019).
Dikutip dari Kompas.com (30/10/2019), Gisella Anastasia diklarifikasi sebagai pelapor kasus dugaan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dan pencemaran nama baik atas video asusila yang mencatut namanya.
Gisel mengaku tak mengetahui siapa orang yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.
Oleh karena itu, dia hanya melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar akun media sosial yang diduga turut menyebar video itu.
"Semuanya (akun media sosial) kan kami laporin yang kami berhasil lihat dan mencemarkan nama baik serta ikut menyebar link (video asusila) itu," ungkap Gisel.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
(Tribunnews/Nuryanti/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)