Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Terbaru Kasus Hukum Ahmad Dhani, Hukuman Ahmad Dhani Didiskon Jadi 3 Bulan

Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus "Vlog Idiot" didiskon alias berkurang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kabar Terbaru Kasus Hukum Ahmad Dhani, Hukuman Ahmad Dhani Didiskon Jadi 3 Bulan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus "Vlog Idiot" didiskon alias berkurang.

Hasil itu didapat usai tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding sebelumnya.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Kini, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

"Saya apresiasi hakim banding dalam memberikan putusannya meskipun saya belum lengkap baca seperti apa (petikan putusannya)," ucap Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Dhani dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Menanggapi kabar ini, tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan Ahmad Dhani.

Baca: Mulan Jameela Ternyata Sempat Mengenyam Bangku Kuliah, Fakta Baru Terkait Pendidikannya Terungkap

Baca: POPULER: Ahmad Dhani Dikabarkan Dipilih Gerindra jadi Wagub DKI Dampingi Anies

Baca: Bantah Ambil Formulir, Meski Punya Peluang Maju di Pilwakot Surabaya, Gerindra Menunggu Ahmad Dhani

Koordinasi ini diperlukan untuk menyikapi putusan hukum yang ada.

"Selain itu saya juga baru besok akan koordinasi dengan Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang," tambah Aldwin.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Aldwin mengaku pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan hasil banding tersebut.

Apalagi, kata Aldwin, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan vonis tersebut.

EKSEPSI DITOLAK - Musisi dan Politikus, Ahmad Dhani Prasetya usai menjalani sidang perkara kasus vlog idiot dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
EKSEPSI DITOLAK - Musisi dan Politikus, Ahmad Dhani Prasetya usai menjalani sidang perkara kasus vlog idiot dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Tapi namanya saya belum lihat putusannya. Sikapnya nanti seperti apa setelah kami menerima langsung dan baca lengkap, kalau tidak kan takutnya ada kekeliruan," ujarnya.

Diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus "vlog idiot" Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).

Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY tersebut diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada Rabu (6/11/2019).

Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.

Ada tiga poin penting dalam putusan hakim tersebut. Pertama, berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.

Diketahui, 11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Vlog idiot" sendiri dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Selain itu, Dhani juga terjerat kasus hukum lainnya, yakni Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.

Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Ahmad Dhani Dipotong Jadi 3 Bulan, Ini Kata Kuasa Hukum", 
Penulis : Andika Aditia

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas