Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dua Kali Dipenjara, Kriss Hatta Anggap Ujian Naik Kelas

Kriss Hatta dua kali berurusan dengan hukum dan dua kali pula dipenjara karenanya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dua Kali Dipenjara, Kriss Hatta Anggap Ujian Naik Kelas
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kriss Hatta saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya, Senin (28/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta dua kali berurusan dengan hukum dan dua kali pula dipenjara karenanya.

Baginya, yang dialaminya tersebut merupakan ujian dalam kariernya di dunia entertainment.

"Mungkin ini ujian untuk naik kelas," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

"Kita lihat deh setelah ini karir saya akan seperti apa, semoga makin sukses dan makin diberikan rejekinya," lanjutnya.

Baca: Kriss Hatta Akan Hadirkan Dokter dari RSCM yang Visum Anthony Hilenaar

Baca: Hadapi Sidang Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Dapat Dukungan dari Dua Penyanyi Dangdut

Baca: 4 Bulan di Penjara, Kriss Hatta: Saya Kehilangan Materi, Pekerjaan, dan Nama Baik

Baca: Soal Keberadaan Tahi Lalat di Paha Belakang, Gisel Tantang Kru Bareng Boy Trans7, 'Kalau Mau, Ayo'

Terkait dugaan adanya rekayasa dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Kriss Hatta belum berani memberikan jawaban.

"Masih terlalu dini untuk menyimpulkan itu. Terlalu dini sekali, cuma yang jelas sih biasanya teman-teman yang itu nggak sampai persidangan, paling selesai di kepolisian aja," katanya.

Berita Rekomendasi

"Tapi ini beda dari yang lain sepertinya ya, sampai saya harus ikut persidangan sebanyak dua kali dalam kurun waktu yang dekat sekali," ucap Kriss.

Sekedar mengingatkan, sebelum terjerat kasus dugaan pemukulan terhadap Anthony Hilenaar, Kriss Hatta terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan atas laporan Hilda Vitria Khan.

Karena dua kasus tersebut ia dipenjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas