Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nunung Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Upayakan Keringanan Hukuman

Tim kuasa hukum Nunung akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nunung Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Upayakan Keringanan Hukuman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Nunung, terdakwa kasus narkoba itu, akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Mereka menilai Nunung sebagai tulang punggung keluarga, yang harus menghidupi keluarganya dan mendapat tuntutan lebih ringan.

“Karena Mbak Nunung itu kan tulang punggung keluarga. Kalau beliau terlalu lama direhabilitasi juga kan bisa dimohonkan (hukuman lebih ringan),” kata kuasa hukum Nunung, Kris ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Baca: Kriss Hatta: Lu Fitnah Artis, Lu Jadi Artis

Baca: Nunung Tampak Murung Setelah Sidang Beragendakan Tuntutan

Baca: Dua Kali Dipenjara, Kriss Hatta Anggap Ujian Naik Kelas

Tim kuasa hukum, rencananya akan mengajukan permohonan agar Nunung dijatuhi hukuman kurang dari satu tahun penjara.

“Bisa dimohonkan antara enam atau tujuh bulan jadinya Mbak Nunung bisa sebagai kepala keluarga itu untuk bisa mencari nafkah lebih cepat,” tambahnya.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran dituntut Pasal 127 ayat 1 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasangan suami istri tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan, dengan ketentuan keduanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Rekomendasi Untuk Anda

Nunung, July serta seorang tersangka berinisial HM alias TB resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2019 lalu. Jika dihitung sejak masa tahanan, maka masa hukuman Nunung dan July hanya tersisa 1 tahun 2 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas