Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eza Gionino Beli Ikan Arwana Rp 12 Juta, Tertipu dengan Kondisi Ikan Cacat hingga Ancaman Pembunuhan

Eza Gionino merasa tertipu saat beli ikan arwana seharga Rp 12 Juta. Eza juga mendapat ancaman pembunuhan. Pelaku mengaku tidak sadar karena alkohol.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Eza Gionino Beli Ikan Arwana Rp 12 Juta, Tertipu dengan Kondisi Ikan Cacat hingga Ancaman Pembunuhan
Instagram @ezagio
Eza Gionino 

TRIBUNNEWS.COM - Eza Gionino dikabarkan telah tertipu saat membeli Ikan Arwana seharga Rp 12 Juta.

Pesinetron Eza Gionino membeli ikan tersebut dari Qory Supiandy.

Qory Supiandy merupakan teman dari kenalan Eza.

Baca :  KRONOLOGI Kasus Eza Gionino Diancam Dibunuh Versi Pelaku, Mengaku dalam Keadaan Tidak Sadar

Dilansir melalui Tribunnews, ikan yang dibeli Eza ternyata dalam kondisi cacat.

Eza merasa tertipu karena ikan yang dia beli, rupanya tidak sesuai dengan video yang dikirim penjual saat proses transaksi.

Dari pihak Qory tidak menjelaskan kepada Eza terlebih dahulu mengenai hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Dengan alasan terdesak waktu, Qory mengakui kelalaiannya.

"Saya salah, ndak ngomong, kalau itu cakil. Karena terdesak waktu," jelasnya.

Baca :  Eza Gionino Naik Pitam Tertipu Penjual Ikan Arwana, Anak dan Istri Diancam Dibunuh

Sekira lima hingga enam hari setelah Ikan Arwana tersebut diterima, Qory menuturkan Eza mengajukan komplain.

Komplain tersebut lantaran Ikan Arwana yang dibeli tidak sesuai permintaan.

"Iya saya ngaku, saya salah. Saya kan juga sudah minta maaf. Saya pun tidak egois," kata Qory.

Qory mengaku tidak memiliki uang untuk mengganti Ikan Arwana yang cacat tersebut.

Dia kemudian menyarankan agar Eza mengembalikan Ikan Arwana itu.

Baca :  Eza Gionino soal Anak dan Istrinya Diancam Dibunuh Penjual Ikan: Saya Tak Peduli Masuk Penjara Lagi

Rencananya, Qory akan menjual kembali ikan tersebut kemudian mengganti Ikan Arwana yang dikomplain Eza.

"Coba kalau Abang kembalikan itu dulu, ikan itu saya jual. Abang minta ikan satu yang harganya 15 juta, mungkin saya bisa beli," tuturnya.

Namun rupanya, Eza tidak berkenan mengembalikan ikan tersebut.

Qory mengaku siap rugi, asalkan persoalan tersebut selesai dengan baik.

"Saya rugipun ndak apa-apa. Yang penting urusan ini selesai, dan sama orang yang di bawah pun juga selesai. Saya juga ndak dibilang penipu," katanya.

Baca :  Eza Gionino Emosi Anaknya Diancam Bakal Dibikin Muntah Darah oleh Penjual Ikan: Saya Ga Terima

Namun, Qory menuturkan Eza menggantungkan selama dua hingga tiga minggu dan terus menunggu Ikan Arwana baru.

"Tapi kalau Abang gantungin selama dua minggu tiga minggu harus dapat ikan yang baru, mau saya sampai matipun, saya juga ndak akan dapat ikan itu. Karena saya ndak punya kuasa, ndak punya uang untuk beli ikan baru," imbuh dia.

Ancaman

Begini kronologi kasus Eza Gionino versi pelaku, Qory Supiandy. Berawal ingin diviralkan usahanya hingga mengaku tak ada niat jahat.
Begini kronologi kasus Eza Gionino versi pelaku, Qory Supiandy. Berawal ingin diviralkan usahanya hingga mengaku tak ada niat jahat. (Instagram @luzensuges1250 / @ezagio)

Qory yang sudah merasa terdesak karena kasus penipuan Ikan Arwana, mengaku mengirim pesan suara berisi ancaman kepada Eza.

Pesan suara tersebut dikirim Qory saat dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol.

Qory mengancam akan membunuh anak istri Eza Gionino.

"Terus terang, saya mohon maaf lahir batin sama Abang, sama kakak ataupun anak Abang. Untuk omongan itu, Abang jangan percaya," ujar Qory.

Baca : Di Bengkulu, KPK Dorong Penertiban Sertifikat Tanah dan Pasang Tapping Box

Meski mengaku tidak memiliki niat jahat, dia mengakui saat itu sedang tidak sadar.

"Sedikitpun saya tidak ada niat untuk mau, untuk pingin menyantet ataupun menindaklanjut ancaman saya itu," jelasnya.

Eza pun memutuskan membawa kasus ancaman tersebut ke ranah hukum.

Qory Supiandy resmi dilaporkan oleh Eza ke Polres Bogor.

Qory terancam terjerat pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 45 b UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.

Baca :  2 Tersangka Baru Kasus Suap Cirebon, GM Hyundai Engineering Construction & Direktur PT King Properti

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas