Kriss Hatta Dintuntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan
Dalam tuntutan jaksa, Kriss Hatta dinyatakan bersalah melakukan tindakan pemukulan terhadap Anthony Hillenaar.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Dalam tuntutan jaksa, Kriss Hatta dinyatakan bersalah melakukan tindakan pemukulan.
“Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan barang bukti cctv dirampas untuk dimusnahkan. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” kata Jaksa Badriah dalam sidang. Kriss Hatta dituntut dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiyaan.
Baca: Di Tahanan Kriss Hatta Tiap Hari Makan Gorengan, Minum Kopi Juga Sudah Enggak Lihat Waktu
Baca: Peduli Kriss Hatta di Penjara, Barbie Kumalasari Belanja Banyak Kaus, Adakah untuk Galih Ginanjar?
Baca: Kriss Hatta: Lu Fitnah Artis, Lu Jadi Artis
Menanggapi tuntutan jaksa, Kriss Hatta langsung berdiskusi dengan kuasa hukumnya Denny Lubis.
Kemudian, Kriss Hatta dan kuasa hukum sepakat akan melakukan pledoi atau nota pembelaan pekan depan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (26/11/2019) minggu depan, dengan agenda pembacaan pledoi.
Diketahui, Kriss Hatta saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Dikabarkan Sakit Kriss Hatta ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Anthony Hillenaar. Peristiwa tersebut terjadi April 2019 lalu di sebuah kelab malam.
Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.
Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dinyatakan Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara