Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pencuri Motor Milik Baim Wong Tertangkap, Begini Tanggapan Suami Paula Verhoeven

Begini tanggapan Baim Wong saat kasus pencurian motor miliknya terungkap

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Pencuri Motor Milik Baim Wong Tertangkap, Begini Tanggapan Suami Paula Verhoeven
kolase Youtube Baim Paula/instagram @baimwong
Rizky Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur 2 Motor Baim Wong, Nenek Iro Ungkap Firasat: Doa Dikabulkan 

TRIBUNNEWS.COM - Akhirnya, pencurian motor milik Baim Wong yang dilakukan oleh mantan karyawannya terungkap.

Ya, Muamar Rizky (27) mantan karyawan Baim Wong lah yang menjadi pelaku pencurian dua motor ini.

Rizky sendiri bekerja menjadi security di tempat Baim Wong sejak dua bulan yang lalu.

Dilansir dari Warta Kota, suami Paula Verhoeven itu mulanya terharu mendengar cerita Rizky yang mengaku preman dan ingin bertaubat.

"Dia awalnya bilang terinspirasi setelah melihat tayangan Youtube saya soal Nenek Iro. Dia ngajak ketemu lalu curhat. Nah, lalu ada dorongan saya kasih dia kerja," kata Baim Wong

Kejadian pencurian motor itu bermula saat Rizky diberikan amanat oleh Baim Wong untuk mengawasi tukang yang sedang memperbaiki AC di rumah.

 Kisah Akhir Pembawa Kabur Motor Baim Wong, Sempat Dijual Rp 14 Juta, Suami Paula Verhoeven Kaget

 3 Minggu Bawa Kabur 2 Motor Baim Wong, Ex-Karyawan Suami Paula Verhoeven Akhirnya Ditangkap Polisi

YouTube Baim Paula
YouTube Baim Paula 

Rupanya, saat itu Rizky langsung mengambil STNK dan BPKB dari dalam rumah lalu segera pergi ke Jonggol.

Berita Rekomendasi

"Kejadiannya itu 25 Oktober. Saya sempat komunikasi sama dia. Katanya tanggal 11 November mau dibalikin. Saya tunggu sampai tanggal 15 November tidak juga datang. Akhirnya terpaksa saya lapor ke polisi," ungkap Baim Wong.

"Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polsek Kebayoran Lama yang dengan sangat cepat mengungkap kasus ini,'' sambung Baim Wong.

Rizky kini meringkuk di tahanan Mapolsek Kebayoran Lama dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA ----------->

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas