Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Kriss Hatta Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol & Napi Lain, Keberatan Dituntut 10 Bulan Penjara

Kriss Hatta tidak terima saat dituntut 10 Bulan penjara atas kasus penganiayaan. Ia membandingkan dengan kasus Jefri Nichol hingga napi lainnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kriss Hatta Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol & Napi Lain, Keberatan Dituntut 10 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kriss Hatta saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya, Senin (28/10/2019). 

Kriss Hatta tidak terima saat dituntut 10 Bulan penjara atas kasus penganiayaan. Ia membandingkan dengan kasus Jefri Nichol hingga napi lainnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta menemui babak baru.

Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan buntut dari laporan Anthony Hillenaar.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa Anthony Hillenaar dan menjerat Kriss Hatta itu terjadi pada April 2019 lalu.

Keduanya bersitegang saat berada di sebuah kelab malam.

Berdasarkan kronologi, peristiwa bermula ketika teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.

Saat itu Anthony yang mencoba melerai temannya dan Kriss Hatta yang terlibat pertengkaran.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun Anthony justru malah terkena hantaman Kriss.

 Barbie Kumalasari Pilih Jenguk Kriss Hatta Dibanding Galih Ginanjar, Hotman Paris Sindir Menohok!

Wajahnya pun mengalami luka.

Diperlakukan tidak pantas oleh Kriss Hatta, Anthony pun membawa kasus ini ke ranah hukum.


Artis Kris Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Artis Kris Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

HALAMAN 2 =====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas