Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan, Ibunda Kriss Hatta Pakai Kaus #SaveKrissHatta

Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, datang untuk mendampingi anaknya menjalani sidang kasus penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan, Ibunda Kriss Hatta Pakai Kaus #SaveKrissHatta
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah kembali datang untuk mendampingi anaknya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, datang ke PN Jakarta Selatan, untuk mendampingi anaknya menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan, Selasa (26/11/2019).

Tuty sengaja mengenakan kaus hitam bertuliskan #savekrisshatta, demi membuat kejutan untuk sang buah hati.

“Kita akan membuat kejutan untuk Kriss Hatta pakai kaus SaveKrissHatta. Pokoknya kejutannya setelah sidang,” kata Tuty ditemui sebelum Kriss Hatta memasuki ruang sidang.

Baca: Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia

Baca: Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Bandingkan Masalahnya dengan Kasus Suami Bacok Istri

Baca: Di Tahanan Kriss Hatta Tiap Hari Makan Gorengan, Minum Kopi Juga Sudah Enggak Lihat Waktu

Tak sendiri, Tuty mengajak sejumlah orang dari tim manajemen Kriss Hatta untuk mengenakan kaos yang sama. Ia sekaligus ingin tetap mengupayakan konten di Youtobe milik Kriss tetap dibuat.

“Ini inisiatif tim. Alhamdulillah anaknya di dalem, mamahnya gantiin jadi YouTuber. Pokoknya mamahnya bangga,” katanya.

Berita Rekomendasi

Hari ini, Selasa (26/11/2019), Kriss Hatta akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.

Dalam agenda sidang kali ini, Kriss Hatta akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas