Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Merasa Bela Martabat Wanita, Dalam Pledoinya Kriss Hatta Rela Dihukum Berat

Kriss Hatta membacakan pledoi sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Merasa Bela Martabat Wanita, Dalam Pledoinya Kriss Hatta Rela Dihukum Berat
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kriss Hatta saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta membacakan pledoi sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

dalam pledoi, Kriss Hatta mengaku dirinya adalah korban kriminalisasi. Padahal, ia merasa hanya membela martabat wanita bernama Rachel.

“Kepada JPU, Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang saya muliakan, percayalah saya ini adalah korban kriminalisasi dan pembelaan yang saya lakukan terhadap wanita yang sayan cintai, dan hal itu dianggap salah,” kata Kriss di ruang sidang.

Baca: Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan, Ibunda Kriss Hatta Pakai Kaus #SaveKrissHatta

Baca: Kesedihan Nunung Setelah Dengar Kabar Ibunya Idap Kanker Lidah

Baca: Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Bandingkan Masalahnya dengan Kasus Suami Bacok Istri

Pada penghujung pledoinya pula, Kriss siap dihukum seberat-beratnya atas kasus ini.

“Saya siap menerima hukuman yang seberat beratnya dan tidak akan mengulanginya lagi. Terimakasih, wassalamu'alaikum,” katanya.

Sebelumnya, Kriss Hatta dinyatakan bersalah atas adanya tindakan pemukulan pada Anthony Hileenar pada April 2019 lalu. Dalam kejadian itu, Kriss mengaku membela seorang wanita bernama Rachel.

BERITA REKOMENDASI

Kriss Hatta pun dituntut 10 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiyaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas