Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Vonis, Berikut Kilas Balik Kasus Narkoba yang Menjerat Nunung dan Suami

Vonis untuk komedianNunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal segera dibacakan. Berikut kilas balik kasus narkoba yang menjeratnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Vonis, Berikut Kilas Balik Kasus Narkoba yang Menjerat Nunung dan Suami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis untuk komedianNunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal segera dibacakan. Berikut ini Tribunnews.com sajikan kilas balik kasus narkoba yang menjerat pelawak bernama asli Tri Retno Prayudati.

Majelis Hakim akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).

Rencananya, sidang pembacaan putusan itu akan dimulai pada pukul 14.00.

Sebelumnya, Nunung dan July dituntut 1,6 tahun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby.

Berita Rekomendasi

Namun, kuasa hukum meminta Nunung dan July hanya direhabilitasi selama enam bulan. Nunung pun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Perempuan 56 tahun itu beralasan harus menghidupi 13 anak asuhnya yang masih sekolah.

"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Ada yang kelas 1 SD, ada yang kelas 4 SD," ujar dia.

Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Baca: Ibunda Sakit Kanker Lidah, Nunung Sedih Tak Bisa Dampingi, Rekan Sule Cuma Bisa Lakukan Ini

Baca: Ditanya Hakim Soal Kabar Jual Rumah untuk Biaya Rehabilitasi, Nunung Mengaku Merasa Terganggu

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Komedian Nunung dibopong suami dan anaknya saat lemas dan hampir pingsan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Komedian Nunung dibopong suami dan anaknya saat lemas dan hampir pingsan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). (KOMPAS.COM/Dian Reinis Kumampung)

Berharap vonis ringan

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran mengaku menyesal telah menggunakan narkoba hingga membuat mereka berurusan dengan hukum.

"Saya salah, saya sangat menyesal, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (20/11/2019).

Pernyataan serupa juga dilontarkan suaminya, July.

Nunung pun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Perempuan 56 tahun itu beralasan harus menghidupi 13 anak asuhnya yang masih sekolah.

"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Ada yang kelas 1 SD, ada yang kelas 4 SD," ujar dia.

Baca: Tangisan Sedih Nunung Saat Jalani Rehabilitasi Dapat Kabar Sang Bunda Terserang Kanker Lidah

Baca: Nunung Minta Keringanan Hukuman, Nasib 13 Anak dan Kesehatan Sang Bunda Jadi Alasan

Baca: Curhat Putra Sulung Nunung Setelah Dengar Tuntutan Jaksa, Pasti Berat

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi.

"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Wijayono di Ruang Sidang Utama.

Menurut dia, hukuman tersebut sesuai rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur.

"Kami juga merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum berlebihan," ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.

"Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Nunung minta vonis hakim rehabilitasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, Rabu (20/11/2019).

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan dikurangi masa tahanan.," kata Wijayono di Ruang Sidang Utama.

Menurut dia, hukuman tersebut sesuai rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur.

"Kami juga merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berlebihan," ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.

"Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Nunung Diam dan Murung Seusai Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi, Ini Kata Sang Anak

Diam dan tertunduk lesu adalah tingkah laku yang diperlihatkan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019).

Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, meskipun dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Nunung juga tampak murung dan lemas ketika berjalan meninggalkan pengadilan.

Suami Nunung, July Jan Sambiran, terlihat "membentengi" istrinya dengan menjawab pertanyaan media.

"Sudah ya, ini mau pulang, sudah capek karena menunggu tadi," kata July.

Merespons sikap Nunung, sang anak Bagus Permadi memberikan penjelasan.

Menurutnya, apa yang disampaikan July memang benar. Nunung lelah lantaran harus menunggu berjam-jam hingga sidang dimulai.

Nunung diketahui tiba di pengadilan sekitar pukul 11.00. Namun, sidang baru dimulai pukul 17.30.

"Kalau lagi mau sidang dia (Nunung) pasti deg-degan, panik, bingung sendiri, kok nggak mulai-mulai," ujar Bagus.

"Mama kan orangnya nggak bisa nunggu lama. Panik gitu," lanjut dia.

Selain menunggu terlalu lama, Bagus mengatakan tuntutan Jaksa mempengaruhi psikologis Nunung.

"Pasti, pasti (berpengaruh). Tapi itu nanti di RSKO pasti sudah ada yang menangani," ucap Bagus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan July 1,6 tahun rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, hal itu diatur pada Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby di ruang Sidang Utama.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tuntuan Jaksa Dirasa Berat

Putra komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, Bagus Permadi, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup berat.

Jaksa menuntut Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Dibilang berat, ya pasti berat," kata Bagus seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019).

Meskipun demikian, Bagus mengatakan permintaan keluarga agar Nunung dan July menjalani rehabilitasi sudah terpenuhi.

"Jadi kan sudah pasti direhabilitasi. Tapi masih ada pleidoi, itu yang kita kejar," ujarnya.

"Pokoknya kita berupaya semaksimal mungkin untuk hasil putusanny," tambah dia.

Sementara itu, Nunung tidak berkomentar apa pun seusai persidangan. Ia juga tampak lemas ketika berjalan keluar meninggalkan pengadilan.

Hanya July yang bersedia menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media terkait tuntutan Jaksa.

"Kita kooperatif saja. Kita lihat dulu nanti pembelaannya," tutur July.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Dituntut 1,6 Tahun Rehabilitasi Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Ajukan Pembelaan

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nunung dan July, Wijayano Hadi Sukrisno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Ketiganya juga sempat berkonsultasi di ruang sidang, beberapa saat setelah Jaksa membacakan tuntutannya.

"Kami menghargai tuntutan JPU. Setelah kami berkonsultasi, mohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan," ujar Wijayono.

Majelis Hakim pun menerima permintaan kuasa hukum. Sidang pembelaan akan digelar pada Rabu (20/11/2019).

Sementara itu, Nunung tidak berkomentar apa pun seusai persidangan.

Ia juga tampak lemas ketika berjalan keluar meninggalkan pengadilan.

Hanya July yang bersedia menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media terkait tuntutan Jaksa.

"Kita kooperatif saja. Kita lihat dulu nanti pembelaannya," tutur July.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Nunung Terdiam dan Terlihat Lemas saat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi oleh Jaksa

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dituntut satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019) pukul 17.30.

Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, hal itu diatur pada Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby di ruang Sidang Utama.

Nunung menyimak secara serius ketika Jaksa membacakan tuntutannya.

Sesekali, Nunung juga terlihat melakukan perbincangan singkat dengan July.

Seusai persidangan, Nunung hanya terdiam dan enggan memberikan komentar terkait tuntutan Jaksa.

Ia pun terlihat lemas ketika berjalan keluar meninggalkan pengadilan.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Jelang Dengarkan Tuntutan Jaksa, Ini Harapan Nunung dan Suami

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran akan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jelang sidang tuntutan, kuasa hukum Nunung dan suami, Wijayono Hadi Sukrisno, mengungkapkan harapan dua kliennya.

"Harapannya agar tetap rehabilitasi," kata Wijayono saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).

Sidang tuntutan akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, pukul 14.00.

Tuntutan kepada Nunung dan suami seharusnya dibacakan pada Rabu (6/11/2019) lalu.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya.

Nunung sendiri mengaku pasrah dengan keputusan Majelis Hakim.

"Ikuti saja prosedurnya, mau bagaimana lagi," ujar Nunung.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019) pukul 14.00.

Tuntutan kepada Nunung dan suami seharusnya dibacakan pada Rabu (6/11/2019) lalu.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya.

Nunung sendiri mengaku pasrah dengan keputusan Majelis Hakim.

"Ikuti saja prosedurnya, mau bagaimana lagi," ujar Nunung.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bacakan Vonis Nunung dan Suaminya Hari Ini,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas