Nunung Divonis 1,5 Tahun, Sempat Minta Keringanan Karena Urus 13 Anak Angkat dan Temani Ibu Operasi
Nunung Divonis 1,5 Tahun rehabilitasi, sempat minta keringanan karena urus 13 anak angkat dan temani ibundanya operasi kangker lidah.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
Sebelumnya, Mereka membacakan pleidoi setelah JPU pada sidang sebelumnya membacakan tuntutan kepada kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.
Nunung mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis ringan kepadanya dan suami.
"Saya sangat salah, saya sangat salah dan saya menyesali perbuatan saya," ujar Nunung kepada majelis hakim yang dilansir dari Kompas.com.
Baca: Pengemudi Ojek Online Ini Tak Menyangka Kaleng Cat yang Diantarnya ke Lapas Cilodong Berisi Narkoba
Setelah mengakui kesalahannya, Nunung meminta kebijaksanaan hakim untuk mengurangi vonis menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi.
Hal tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni satu tahun enam bulan kurungan.
Alasan Nunung minta keringanan hukuman karena dia harus mengurus 13 anak angkatnya yang masih duduk di bangku sekolah.
"Saya harus menanggung keluarga besar. (Ada) 13 anak angkat saya masih sekolah. Masih ada yang kelas satu SD, kelas empat SD," kata Nunung.
Tidak hanya itu, dia juga mengatakan harus berpisah dengan sang ibunda yang akan menjalankan operasi kangker lidah.
Padahal dia berharap bisa mendampingi ibunya selama operasi hingga proses penyembuhan
Sementara kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno, memohon agar Nunung jalani rehabilitasi selama enam bulan.
"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Wijayono dalam persidangan itu.
Dia menilai, permohonannya itu sesuai dengan rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur, salah satu saksi ahli yang sempat dihadirkan kuasa hukum Nunung dalam persidangan.
"Kami juga merasa tuntutan jaksa penuntut umum Berlebihan," ujarnya.
Namun disaat yang sama, JPU tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.
(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Walda Marison/Andika Aditia)