Hikmahanto Juwana, Guru Besar UI Minta Ditjen Imigrasi Mengecek Status WNI Agnez Mo
Guru Besar UI Hikmahanto Juwana pertanyakan status kewarganegaraan Agnez Mo dan meminta Ditjen Imigrasi mengecek kembali status Agnez Mo sebagai WNI.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mepertanyakan status kewarganegaraan Agnez Mo.
Ia meminta Ditjen Imigrasi melakukan pengecekan terhadap status WNI penyanyi internasional tersebut.
Hikmahanto memaparkan, pernyataan Agnez Mo bahwa dirinya tidak memiliki darah Indonesia berarti ia memang bukan warga Indonesia.
Sebab, seseorang dapat dikatakan sebagai warga Indonesia berdasarkan keturunan.
"Seseorang menjadi warga Indonesia berdasarkan keturunannya, yang menjadi pertanyaan saya, ketika Agnez mengatakan dirinya tidak memiliki darah Indonesia," kata Hikmahanto dilansir kanal YouTube Metrotvnews, Rabu (27/11/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan di dunia ada dua sistem yang menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Pertama, berdasarkan darah atau keturunan (ius sanguinis) dan berdasarkan ia dilahirkan (ius soli).
Di Indonesia menganut sistem keturunan (ius sanguinis).
"Agnez Mo mengatakan ia tidak memiliki darah Indonesia, tetapi hanya lahir di Indonesia. Kalau lahir berartikan ius soli, padahal di Indonesia menganut sistem ius sanguinis," ungkapnya.
Meskipun di akhir video, Agnez Mo menyatakan kecintaannya pada Indonesia.
Pelantun Coke Bottle itu selalu menyisipkan budaya-budaya Indonesia dalam penampilannya saat menyanyi.
Menanggapi hal itu, menurut Hikmahanto siapapun bisa memajukan budaya Indonesia tanpa harus menjadi warga negara Indonesia.
"Ada warga negara Amerika Serikat yang menjadi sinden, ada warga Belanda yang melantunkan lagu Indonesia dengan mahir, bukannya tidak mungkin kalau misalnya Agnez warga negara asing yang diaspora. Mungkin ia merasa mempunyai keterkaitan dengan Indonesia, tentu dia ingin ada budaya Indonesia yang akan dimajukan," kata Hikmahanto.
Tak hanya itu, Hikmahanto juga mempertanyakan visa Agnez Mo.
Apabila Agnez tak menggunakan visa kerja, artinya selama ini penyanyi yang mempunyai nama lengkap Agnes Monica Muljoto ini telah melanggar UU Keimigrasian karena menerima honor sebagai artis.
Untuk itu, pemeriksaan oleh Ditjen migrasi perlu menentukan apakah Agnez Mo perlu dimasukkan daftar tangkal atau tidak.
Polemik kewarganegaraan Agnez Mo berawal dari video wawancara khusus yang berisi ungkapan Agnez Mo tak memiliki darah Indonesia.
Pernyataan pemain sinetron Pernikahan Dini ini mengejutkan warga Indonesia.
Pasalnya, Agnez lahir dan besar di Indonesia.
Diketahui, orangtuanya juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam video wawancara tersebut, Agnez menyatakan dirinya keturunan Jerman, China dan Jepang.
"Aku tak memiliki darah Indonesia. Aku (berdarah) Jerman, Jepang, China dan aku hanya lahir di Indonesia," kata Agnez Mo.
Sesaat setelah potongan video wawancara dengan Build Series by Yahoo beredar, Agnez mengunggah klarifikasi terkait video tersebut.
"Untuk orang-orang yang mendukungku, aku mencintaimu. Untuk orang-orang yang ingin salah paham, aku mencintaimu dan aku memaafkanmu. Percayalah, saya tidak punya sedikitpun dendam atau kemarahan terhadap Anda," tulis Agnez Mo.
"Untuk semua pemburu pengaruh, saya berdoa untuk Anda sehingga Anda dapat menemukan kedamaian di hati Anda," jelasnya di akhir tagar #TheBibleTellsMeSo.
Mengakhiri postingan, Agnez Mo menuliskan tentang isi hati dan pikirannya.
Menurutnya, semua hal yang kini menyerangnya tidak menyakiti hatinya sama sekali.
"Hatiku penuh. Tidak peduli apa yang Anda katakan, # mewakili Indonesia. #AGNEZMO Cinta & Maafkan," pungkasnya melalui akun resmi Instagramnya (@agnezmo), Rabu (27/11/2019).
(Tribunnews.com/Rica Agustina)