Karen Idol Mangkir Sidang, Apa Kesalahannya Sampai Digugat Cerai? Arya Satria Bawa Bukti Ini
Sidang perdana perceraian penyanyi Karen Pooroe dan suaminya, Arya Satria Claproth digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana perceraian penyanyi Karen Pooroe dan suaminya, Arya Satria Claproth digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Namun, dalam persidangan cerai kali ini, hanya dihadiri oleh Arya Satria Claproth saja.
Karen Pooroe atau yang akrab disapa Karen Idol tak hadir dalam sidang cerainya.
Usai persidangan, Arya Satria Claproth memberikan penjelasan kepada awak media, bahwa dirinya lah yang mengajukan gugatan cerai kepada Karen Pooroe.
"Pada dasarnya saya ini penggugat (cerai), Karen tergugat. Jadi saya yang menggugat cerai Karen, bukan sebaliknya," kata Arya Satria Claproth.
Baca: Karen Idol Mengaku KDRT Hingga Seret Nama Marshanda, Sang Suami Ungkap Fakta Lain Soal Gugat Cerai
Baca: Disebut Sang Istri Ada di Apartemen Marshanda, Suami Kareen Poore Buka Suara
Arya menambahkan bahwa dirinya sudah mengajukan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan medio 8 Oktober 2019 lalu.
"Kita diskusi. Boleh dong diskusi, suami kalau mau menceraikan istrinya kira-kira apa?," ucapnya.
"Kira-kira yang paling parah yang bisa dilakukan menghancurkan keutuhan rumah tangga itu sendiri," tambahnya.
Lantas apakah perceraian Arya dan Karen karena orang ketiga atau perselingkuhan? Arya pun enggan menegaskannya.
"Kira-kira apa saya datang kesini menggugat dia? Kalau saya enggak bawa bukti (perselingkuhan) saya fitnah dia dong dan saya bisa dipidana. Tapi saya punya bukti segini banyak," jelasnya.
Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa persidangan sudah bergulir sejak lama.
Namun, diakui Arya, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2004 itu tak pernah hadir.
"Karen minggu lalu harusnya datang memberi jawaban. Karena gugatan saya baca didepan hakim," ujar Arya Satria Claproth.