Tanggapi Aduan Karen Idol ke Komnas Perlindungan Anak, Suaminya Bilang Ogah Bicara Aib
Arya Satria Claproth turut memberi tanggapan soal sang istri, Karen Pooroe alias Karen Idol yang mengadu ke Komnas Perlindungan Anak.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arya Satria Claproth turut memberi tanggapan soal sang istri, Karen Pooroe alias Karen Idol yang mengadu ke Komnas Perlindungan Anak pada Senin (2/12/2019) kemarin.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019), Arya justru mempertanyakan alasan Karen mengadu ke Komnas Anak.
“Harusnya yang dilindungi anak. Sekarang kalau istri bikin salah nih, dia nikah terus bikin salah, terbukti salah, apakah dia berhak untuk dapat anak? Kalau begitu saya juga mau dong jadi perempuan,” kata Arya.
Terkait aduan Karen Idol pada Komnas Perlindungan Anak, Arya merasa tak khawatir.
Ia menjelaskan bahwa urusan rumah tangganya tak perlu diumbar ke publik.
Arya justru memikirkan kondisi dari anaknya kelak yang melihat pemberitaan ini.
“Enggak (khawatir). Saya kasih tahu sedikit ya, pertama saya enggak butuh panggung seperti ini. Saya enggak mau bicara aib. Apalagi ini keluarga saya sendiri,” ujar Arya.
Baca: Karen Idol Mengaku KDRT Hingga Seret Nama Marshanda, Sang Suami Ungkap Fakta Lain Soal Gugat Cerai
Baca: Disebut Sang Istri Ada di Apartemen Marshanda, Suami Kareen Poore Buka Suara
Arya mengkhawatirkan kondisi mental sang anak jika melihat pemberitaan orangtua yang terus dibesar-besarkan di media.
“10 atau 15 tahun ke depan anak saya akan lihat ‘papi kok ngomong begitu soal mami’. Bagaimana pun kan itu ibu saya, kok kamu jelekin ibu saya, masih banyak kemungkinan. Dia bisa melakukan kekerasan juga kepada saya,” ucapnya.
Sebelumnya Karen Idol mendatangi Komnas Perlindungan Anak yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur pada Senin (2/12/2019).
Kedatangan Karen untuk mencari solusi atas dirinya yang sulit bertemu anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Karen Idol: Kalau Istri Bikin Salah, Apa Dia Berhak Dapat Anak?",
Penulis : Revi C. Rantung