Polisi Kirim Surat Panggilan, Jika Vicky Prasetyo Mangkir Akan Dijemput Paksa
Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada Vicky Prasetyo. Jika mangkir, polisi akan menjemput paksa.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Warta Kota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya menyebut pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada presenter dan komedian Vicky Prasetyo atas statusnya sebagai tersangka.
"Secara prosedur kita panggil yang bersangkutan sebagai status tersangka. Sebelumnya kita sudah gelarkan perkara ini pada beberapa waktu lalu," ujar Kompol Andi Sinjaya di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Meski demikian saat dihubungi Warta Kota (Grup Tribunnews.com), Vicky mengaku belum tahu adanya penetapan tersangka kepada dirinya.
"Mungkin lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," begitu kata Kompol Andi menanggapi pengakuan Vicky.
Vicky Prasetyo akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan. Polisi memberikan waktu tiga hari bagi Vicky untuk memenuhi panggilan itu.
Jika panggilan pertama diabaikan, polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
"Yang jelas untuk memenuhi waktu pemanggilan itu minimal tiga hari ya. Kalau belum datang prosesnya nanti kita panggil kedua ya. Kalau tidak hadir juga kita akan jemput," ujar Kompol Andi.
Angel Lelga sebelumnya melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca: Vicky Prasetyo Jadi Tersangka,Bagaimana Nasib Wartawan yang Ikut Grebek Angel Lelga? Ini Kata Polisi
Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Pekan Depan Diperiksa Polisi
Baca : Kadang Cuma Mancing, Mahfud MD Pernah Bongkar Watak Rocky Gerung: Suka Tertawa Bila Ucapan Dipercaya
“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tutur Kompol Andi.
Adapun barang bukti yang dikantongi polisi yakni berita video liputan dari infotainment.
Sebagai informasi, penggrebekan Vicky bersama sejumlah awak infotainment dilakukan pada Senin (19/11/2019) dini hari di rumah Angel Lelga. Saat itu, diketahui Angel Lelga sedang bersama pria bernama Fiki Alman. Saat digrebek, Angel Lelga tidak mengenakan kerudung seperti biasanya
Presenter Vicky Prasetyo mengaku terkejut dengan kabar ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh Polrestro Jakarta Selatan.
Baca: Reaksi Vicky Prasetyo Saat Ditanya Soal Status Tersangka Kasus Penggrebekan Angel Lelga
Baca: Rekam Jejak Kasus Narkotika Jefri Nichol, Tangis Penyesalan, Direhabilitasi Hingga Hadapi Sidang
"Tersangka dalam kasus apa ya?" tanya Vicky ketika dihubungi Warta Kota (Grup Tribunnews.com), Rabu (4/12).
Vicky mengaku belum mendapatkan kabar soal penetapan tersangka, meskipun polisi menyebut penetapan itu sudah dilakukan semenjak seminggu lalu.
"Sampai sekarang saya belum tahu. Termasuk tersangka apa dan dalam pasal apa," ungkap Vicky.
Meski demikian, jika kabar penetapan tersangka itu benar, Vicky akan menghadapinya.
"Ya kita lihat saja nanti bagaimana nanti kalau ada kabar selanjutnya," ungkap Vicky