Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Kirim Surat Panggilan, Jika Vicky Prasetyo Mangkir Akan Dijemput Paksa

Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada Vicky Prasetyo. Jika mangkir, polisi akan menjemput paksa.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Kirim Surat Panggilan, Jika Vicky Prasetyo Mangkir Akan Dijemput Paksa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presenter Vicky Prasetyo ditemui saat berbincang dengan wartawan usai mengisi acara, di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Vicky Prasetyo bersama Wendi Cagur menjadi pembawa acara pada games geser balok (serlok) yang menjadi salah satu segmen di variety show Pesbukers ANTV. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya menyebut pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada presenter dan komedian Vicky Prasetyo atas statusnya sebagai tersangka.

"Secara prosedur kita panggil yang bersangkutan sebagai status tersangka. Sebelumnya kita sudah gelarkan perkara ini pada beberapa waktu lalu," ujar Kompol Andi Sinjaya di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Meski demikian saat dihubungi Warta Kota (Grup Tribunnews.com), Vicky mengaku belum tahu adanya penetapan tersangka kepada dirinya.

"Mungkin lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," begitu kata Kompol Andi menanggapi pengakuan Vicky.

Vicky Prasetyo akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan. Polisi memberikan waktu tiga hari bagi Vicky untuk memenuhi panggilan itu.

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG))

Jika panggilan pertama diabaikan, polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas untuk memenuhi waktu pemanggilan itu minimal tiga hari ya. Kalau belum datang prosesnya nanti kita panggil kedua ya. Kalau tidak hadir juga kita akan jemput," ujar Kompol Andi.

Angel Lelga sebelumnya melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca: Vicky Prasetyo Jadi Tersangka,Bagaimana Nasib Wartawan yang Ikut Grebek Angel Lelga? Ini Kata Polisi

Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Pekan Depan Diperiksa Polisi

Baca : Kadang Cuma Mancing, Mahfud MD Pernah Bongkar Watak Rocky Gerung: Suka Tertawa Bila Ucapan Dipercaya

“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tutur Kompol Andi.

Adapun barang bukti yang dikantongi polisi yakni berita video liputan dari infotainment.

Angel Lelga Digerebek Vicky Prasetyo, pakar ekspresi
Angel Lelga Digerebek Vicky Prasetyo, pakar ekspresi (Youtube Trans 7 Official)

Sebagai informasi, penggrebekan Vicky bersama sejumlah awak infotainment dilakukan pada Senin (19/11/2019) dini hari di rumah Angel Lelga. Saat itu, diketahui Angel Lelga sedang bersama pria bernama Fiki Alman. Saat digrebek, Angel Lelga tidak mengenakan kerudung seperti biasanya

Presenter Vicky Prasetyo mengaku terkejut dengan kabar ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh Polrestro Jakarta Selatan.

Baca: Reaksi Vicky Prasetyo Saat Ditanya Soal Status Tersangka Kasus Penggrebekan Angel Lelga

Baca: Rekam Jejak Kasus Narkotika Jefri Nichol, Tangis Penyesalan, Direhabilitasi Hingga Hadapi Sidang

"Tersangka dalam kasus apa ya?" tanya Vicky ketika dihubungi Warta Kota (Grup Tribunnews.com), Rabu (4/12).

Vicky mengaku belum mendapatkan kabar soal penetapan tersangka, meskipun polisi menyebut penetapan itu sudah dilakukan semenjak seminggu lalu.

"Sampai sekarang saya belum tahu. Termasuk tersangka apa dan dalam pasal apa," ungkap Vicky.

Meski demikian, jika kabar penetapan tersangka itu benar, Vicky akan menghadapinya.

"Ya kita lihat saja nanti bagaimana nanti kalau ada kabar selanjutnya," ungkap Vicky

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas