Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

5 Fakta Ivan Gunawan Diperiksa Polisi Kasus Salon Ilegal, Hadir Sebagai Saksi yang Pernah Perawatan

Berikut ini 5 fakta diperiksanya Ivan Gunawan oleh polisi karena pernah melakukan perawatan di salon ilegal.

Editor: Suli Hanna
zoom-in 5 Fakta Ivan Gunawan Diperiksa Polisi Kasus Salon Ilegal, Hadir Sebagai Saksi yang Pernah Perawatan
Instagram/ ivan_gunawan
5 fakta Ivan Gunawan jadi saksi kasus salon ilegal 

TRIBUNNEWS.COM - Ivan Gunawan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.

Kasusnya kali ini karena Ivan Gunawan tersangkut masalah salon ilegal.

Melansir Kompas.com, polisi melakukan penggrebekan sebuah salon bernama Nana Eyebrow Beauty Indonesia, Kamis (14/11/2019).

Nana Eyebrow Beauty Indonesia bertempat di Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Seperti namanya, salon tersebut menjual jasa untuk melakukan perawatan alis.

Namun ternyata Nana Eyebrow Beauty Indonesia juga melayani operasi pembuatan lipatan mata.

Pelayanan tersebut yang menjadi permasalahan karena dilakukan secara ilegal tanpa izin.

 Ivan Gunawan Jadi Saksi Kasus Salon Ilegal, Rekan Ayu Ting Ting Minta Masyarakat Lebih Waspada

Ivan Gunawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).
Ivan Gunawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)
Berita Rekomendasi

"Kenapa kami katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan di mana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 di mana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (15/11/2019).

Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan WNA asal China yakni DN dan DS.

Polisi pun memanggil Ivan Gunawan untuk memperkuat pemeriksaan terhadap salon ilegal tersebut.

HALAMAN 2 ===================>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas