Jalani Sidang Perdana Trio Ikan Asin Dikawal Beberapa Pria Berbadan Besar
Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami jalani sidang perdana Senin (9/12/2019) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami jalani sidang perdana Senin (9/12/2019) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 12.37 WIB. Ada yang menarik ketika ketiganya tiba, ada beberapa pria berbadan besar yang mengawal ketiganya.
Para pria tersebut memastikan Galih, Pablo dan Rey tak tertahan oleh awak media. Beberapa kali pria-pria itu membuat barikade untuk melindungi ketiganya.
"Bismillah doain aja," kata Pablo Benua setibanya di PN Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Di belakang Pablo Benua terlihat sang istri, Rey Utami terus menggandeng tangan Pablo. Keduanya diborgol dalam satu borgol yang sama.
Baca: Demi Keadilan Perempuan, Fairuz A Rafiq Kuatkan Hati Bertemu Trio Ikan Asin, Galih, Rey Utami, Pablo
Baca: Malas Bertemu Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo, Fairuz A Rafiq Siap Hadapi Trio Ikan Asin di Sidang
Rey juga terus melemparkan senyum sembari memegang kipas portable putih di tangan kirinya. Rey Utami tak banyak berkata ia hanya tersenyum sembari terus menggandeng tangan suaminya itu.
Di belakangnya terlihat Galih Ginanjar yang juga berada di dalam kawalan beberapa pria berbadan besar. Wajah Galih tak sesumringah Rey dan Pablo.
Hari ini ketiganya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pencemaraan nama baik dan UU ITE.
Galih, Rey dan Pablo ditetapkan sebagai tersangka usai video blog yang dimiliki Rey dan Pablo dilaporlan oleh Fairuz A Rafiq.
Dalam video tersebut menampil obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan keintiman Galih saat masih menjadi suami Fairuz.
Di video tersebut tanpa ragu Galih membeberkan semuanya, termasuk menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti 'Ikan Asin'. Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.
Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Pada awal Oktober kemarin berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.