Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Vicky Prasetyo Tak Ditahan Setelah Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Vicky Prasetyo langsung pulang sekitar habis magrib setelah diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik, oleh penyidik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Vicky Prasetyo Tak Ditahan Setelah Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo yang mengenakan kaos hitam bertuliskan KUDETA, tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) pukul 14.30 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya Ghalib memastikan Vicky Prasetyo tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Menurut Andi, Vicky Prasetyo langsung pulang setelah diperiksa penyidik.

"Ya, sekitar habis maghrib," ujar Andi Sinjaya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Selama pemeriksaan, Andi mengatakan Vicky Prasetyo menjawab pertanyaan penyidik dengan baik.

"Iya dia cukup kooperatif," kata Andi.

Baca: Bukan Selingkuh, Ini Kelakuan Vicky Prasetyo yang Bikin Angel Lelga Geram Hingga Minta Cerai

Baca: Vicky Prasetyo Akhirnya Berstatus Tersangka, Angel Lelga Bersyukur: Satu Tahun Saya Menunggu

Andi juga memastikan Vicky belum akan ditahan malam ini meski berstatus sebagai tersangka.

"Kan tersangka enggak selalu harus ditahan," ucap Andi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum Vicky mengatakan, kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik kepolisan hingga pukul 18.00 WIB.

"Untuk dari penyidik tadi melontarkan pertanyaan ke klien kami Vicky Prasetyo itu hampir sekitar 20 pertanyaan," kata Marloncius.

Kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 November 2018 dini hari.

Vicky menuding Angel Lelga berselingkuh. Saat itu Vicky Prasetyo masih berstatus suami Angel Lelga meski sudah pisah ranjang.

Atas penggerebekan itu, Angel Lelga kemudian melaporkan Vicky atas pencemaran nama baik.

Vicky Prasetyo dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vicky Prasetyo Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Penggerebekan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas