Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Mengaku Tak Kecewa, sang Istri Menangis Histeris
Berbeda dengan Zul Zivilia yang mengaku tidak kecewa,sang istri justru menangis histeris hadapi tuntutan penjara seumur hidup Zul.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Vokalis band Zivilia, Zul dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, (9/12/2019).
Sebelumnya Zul diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Menanggapi tuntutannya, Zul mengaku tidak kecewa.
Ia menuturkan ini merupakan jalan hidup yang harus dijalaninya.
"Saya tidak pernah kecewa, memang sudah takdir," ujar Zul dikutip dari Kompas.com.
"Ya, ini sudah diatur," imbuhnya.
Vokalis Zivilia ini juga mempercayakan proses persidangan kepada pengacaranya.
Namun apapun keputusannya ia siap menerimanya dengan lapang dada.
"Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," ujar Zul.
"Saya ikhlas, saya terima apa pun," tambah Zul.
Di sisi lain, sang istri, Retno Paradinah tak kuasa menahan tangisnya saat mendengar Zul dituntut penjara seumur hidup.
Retno tidak dapat menerima tuntutan yang diajukan kepada suaminya itu.
Tangis Retno semakin histeris ketika harus berpisah dengan Zul di ruang sidang.
Bahkan Retno sempat menghampiri dan memukul Rian yang merupakan otak dibalik terjerumusnya Zul dalam kasus narkoba tersebut.
Melihat istrinya menangis, Zul mengaku tidak dapat berbuat apa-apa.
"Saya enggak bisa lihat orang menangis, nanti saya menangis juga," ujar Zul yang dikutip dari suar.id.
Zul memahami sekali kekecewaan yang dirasakan oleh sang istri.
Namun ia hanya dapat mensyukuri apa yang telah terjadi dalam hidupnya.
Zul hanya berusaha mengambil hikmah dari kejadian ini.
"Ya istri kecewa. Tapi saya cuman bisa terima saja sih. Alhamdulilah lah," ujarnya.
"Saya bisa menghapus dosa-dosa saya sih," imbuh Zul.
Sementara itu, tuntutan Zul dibacakan oleh JPU Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar Fedrik yang dikutip dari Kompas.com.
Dari yang dibacakan oleh JPU, Zul tidak memiliki hal-hal yang meringankan hukumannya.
Serta penyalahgunaan dan kepemilikan barang-barang haram oleh Zul tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
Zul dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan ini telah ditunda hingga tujuh kali hingga akhirnya dapat digelar.
Sementara itu, ketika ditangkap, Zul tidak sendirian.
Terdapat delapan orang yang ditangkap bersama Zul.
Yakni Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).
Zul dan delapan rekannya tersebut terbukti bersalah dengan kedapatan memiliki barang bukti jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) (Suar.id/Rina Wahyuhidayati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.