Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Berharap Bisa Lewati Akhir Tahun Bersama Keluarga

Kriss Hatta menyampaikan harapannya untuk bisa berkumpul dengan keluarga dan teman dekatnya di akhir tahun 2019.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kriss Hatta Berharap Bisa Lewati Akhir Tahun Bersama Keluarga
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta menyampaikan harapannya untuk bisa berkumpul dengan keluarga dan teman dekatnya di akhir tahun 2019.

Jelang akhir tahun 2019, kasus dugaan pemukulan yang menjerat Kriss Hatta memasukin agenda putusan.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepasa Kriss Hatta.

"Maunya, harapnnya biar bisa tahun baru sama keluarga," ujar Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

"Semoga bisa berkumpul sama temen dekat sama Youtube channel aku tim juga bisa berkumpul," ucapnya.

Dirinya yakin 100% akan mendapat vonis bebas dari majelis hakim hari ini. Ia merasa tak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan yang membuatnya ditahan sejak bulan Juli lalu.

Berita Rekomendasi

"Yaki seratus persen bebas," katanya.

Baca: Jelang Putusan Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Yakin Vonisnya Bebas

Baca: Kegerahan di Ruang Sidang, Pablo Benua Minta Izin Lepas Rompi Tahanan

Krisa Hatta saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Krisa Hatta saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Karena yang saya lakukan itu pembelaan terhadap kaum wanita itu yang membuat saya yakin (tak bersalah)," ucapnya.

Kriss Hatta sebelumnya dituntut 10 bulan penjara atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan kepada Anthony Hilenaar di sebuah klub malam.

Kasus ini membuat dirinya harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah sebelumnya terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen dan terbukti tidak bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas