Berseteru Sampai Digerebek, Ternyata Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Masih Suami Istri
Saat santer terdengar perceraian Vicky Prasetyo (35) dan Angel Lelga (42), fakta baru terkuak dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat santer terdengar perceraian Vicky Prasetyo (35) dan Angel Lelga (42), fakta baru terkuak dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Perseteruan berujung perceraian antara Vicky Prasetyo (35) dan Angel Lelga (42)sangat kencang gosipnya.
Bahkan, ujung-ujungnya Vicky Prasetyo menggerebek Angel Lelga dengan tudingan perzinahan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil buka suara terkait prahara rumah tangga yang dulu sempat didaftarkan ke pengadilan.
Faizal Kamil mengatakan bahwa pihak pengadilan sudah menggugurkan permohonan talak Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.
Sehingga, pihak pengadilan menganggap kalau Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih sah berstatus suami istri hingga detik ini.
"Iya (masih suami istri). Karena kami sudah memutus perkara permohonan talak penggugat (Vicky) sudah lama. Jadi putusan sudah inkrah dan mereka masih sah," kata Faizal Kamil ketika ditemui di kantornya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Rabu (11/12/2019).
Baca: Vicky Prasetyo Sempat Enggan Cerai, Angel Lelga: Mungkin Ujian Saya Menikah dengan Lelaki Itu
Baca: Kasus Vicky Prasetyo, Mengaku Merasa Bersalah Lantaran Tak Dapat Penuhi Kewajiban sebagai Suami
Faizal mengatakan pihaknya menggugurkan permohonan talak yang diajukan Vicky pada 15 Oktober 2019. Sebelumnya didaftarkan medio 20 September 2018.
Pengadilan sudah memutus perkara permohonan talak itu pada 20 Januari 2019.
Baca: Dosa-dosa Vicky Prasetyo Selama Menikah Dibongkar Angel Lelga, Suka Selingkuh hingga Curi Uang!
Namun, Vicky Prasetyo sampai enam bulan putusan itu tak membaca ikrar talak. Sehingga perkara perhomohonan talak digugurkan oleh pengadilan.
"Dengan demikian Vicky ada diundang untuk mengucapkan kata-kata talak di depan persidangan di depan majelis hakim tapi tak dilakukan," ucapnya.
"Oleh karenanya kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan, maka gugur perkaranya," tambahnya.
Sehingga, Faizal menegaskan bahwa setelah permohonan talak digugurkan karena penggugat tak membaca ikrar talak didepan majelis hakim, maka Vicky dan Angel masih sah secara negara berstatus suami istri.
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun tidak ada perceraian di antara mereka," ujar Faizal Kamil.