Mantan Model Inisial DS Selundupkan 2 Kilogram Sabu dalam Kaleng Coklat dari Malaysia
Kasus penyelundupan sabu melibatkan mantan artis, pihak Kepolisian tengah menyelidiki keterlibatas mantan model yang menyelundupkan sabu seberat 2 Kg
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyelundupan sabu melibatkan mantan artis serta model yang berinisial DS.
Kini pihak Kepolisian tengah menyelidiki keterlibatan mantan model yang menyelundupkan sabu seberat dua kilogram dari Malaysia.
Sabu tersebut diselundupkan melalui kaleng coklat.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menerangkan pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait.
"Kami akan bekerja sama dengan Imigrasi, karena barang berasal dari Malaysia, dan tentunya barang tersebut masuk melalui pintu-pintu yang ada di Kalimantan," tegas AKBP Erick yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (13/12/2019).
Kerjasama yang melibatkan banyak pihak itu kemudian akan dilakukan uji melalui wrap (bungkus).
Berdasar penuturan Erick, signature dari sabu tersebut di cek melalui wrap.
Baca: Pria Paruh Baya Diamankan di Perbatasan Gresik Saat Jalan Kaki untuk Edarkan Sabu
"Karena biasanya sabu yang masuk ke Indonesia itu melalui packing bungkus teh hijau, atau kuning. Nah ini melalui packing kaleng coklat," katanya.
Uji wrap tersebut untuk mengetahui asal usul barang tersebut apakah sama dengan barang lainnya.
Penyelundupan Melalui Spidol dan Pasta Gigi
Petugas Bea Cukai Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru.
Barang tersebut dibawa oleh penumpang di kedatangan internasional Bandara Kualanamu.
Tim petugas Bea Cukai Kualanamu berhasil melakukan penindakan berupa barang Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine.
Kepala Bea dan Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putra menyebut kedua pelaku yang merupakan warga negara Malaysia berinisial GM dan Warga negara Indonesia berinisial MBU mencoba menyeludupkan sabu-sabu dengan menggunakan spidol dan pasta gigi.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, penangkapan terhadap kedua pelaku yang memang tidak saling mengenal ini dilakukan pada 17 Oktober dan 6 November lalu.
"Penangkapan GM merupakan hasil analisa data dan profiling, sementara penangkapan MBU bermula dari adanya profiling dan kecurigaan image x-ray atas barang bawaan penumpang," katanya, Rabu (13/11/2019)
Bagas menambahkan, seusai mencurigai pelaku pihaknya lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan.
Bagas menegaskan pihaknya langsung mencurigai spidol yang ada di tas GM.
Seusai dilakukan pembongkaran spidol, didapati satu sedotan berwarna putih berisi kristal putih yang di dalamnya mengandung sabu-sabu seberat 21,3 gram.
Baca: Polisi Sita Setengah Ons Sabu dari Sebuah Rumah di Jalan Kayu Kuku Pemurus Dalam Banjarmasin
Baca: Pasutri di Aceh Kepergok Pesta Sabu
Sementara terhadap barang bawaan yang dimiliki MBU terdapat pasta gigi dengan merk Colgate.
Saat itu juga seluruh isinya dikeluarkan dan ditemukan di dalamnya sembilan sedotan berisi kristal putih dengan berat 21,3 gram.
“Setelah dilakukan pengujian awal dengan menggunakan narcotest dan uji laboratorium di Laboratorium Bea Cukai Medan dan hasil uji barang tersebut adalah positif Methamphetamine atau sabu,"ujar Bagus.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia yang juga hadir dalam kegiatan pemaparan ini mengapresiasi tim petugas Bea Cukai karena menurutnya modus yang dilakukan oleh kedua pelaku ini cukup unik karena dimasukkan ke spidol dan pasta gigi.
Tertangkapnya dua pelaku ini menambah deretan panjang percobaan penyeludupan narkoba di Kualanamu.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)