Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ajukan Cuti Bersyarat, Ahmad Dhani Ingin Bebas Lebih Cepat

Hendarsam menjelaskan pihaknya akan menggunakan hak Ahmad Dhani, yakni mengajukan cuti bersyarat ke LP Cipinang

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ajukan Cuti Bersyarat, Ahmad Dhani Ingin Bebas Lebih Cepat
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani (47) rencananya bebas dari penjara 28 Desember 2019 seperti diumumkan langsung oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, Hendarsam Marantoko mengaku salah hitung. Ahmad Dhani akan bebas dari penjara medio 30 Desember 2019.

Hendarsam menegaskan akan berusaha mengeluarkan Ahmad Dhani dari penjara lebih cepat. Sebab, hal itu juga diinginkan oleh kliennya.

"Kami sedang atur skenario menggunakan hak Mas Dhani supaya dia bisa bebas lebih cepat," kata Hendarsam Marantoko yang ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Hendarsam menjelaskan pihaknya akan menggunakan hak Ahmad Dhani, yakni mengajukan cuti bersyarat ke LP Cipinang agar pentolan grup band Dewa 19 itu bisa bebas lebih cepat.

Baca: Salah Hitung, Ahmad Dhani Ternyata Tak Bebas 28 Desember 2019, Tapi . . .

Baca: Potret Keakraban Mulan Jameela dengan Istri Mantan Suaminya, Sofia Upay Tak Kalah Cantik

Pengacara Hendarsam Marantoko sambangi Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019) guna membesuk kliennya, Ahmad Dhani Prasetyo.
Pengacara Hendarsam Marantoko sambangi Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019) guna membesuk kliennya, Ahmad Dhani Prasetyo. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Berkas sudah diajukan, cuman kurang satu syarat lagi agar Dhani bisa bebas lebih cepat," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Syarat yang belum dipenuhi adalah diakui Hendarsam berupa surat eksekusi dari Kejaksaan atas kasus hukum di Surabaya, Jawa Timur soal Vlog Idiot yang dilakukan oleh Dhani.

Hendarsam menegaskan bahwa surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mampu membuat suami Mulan Jameela itu bisa bebas bersyarat dan bebas lebih cepat.

Baca: Sambil Nangis, Mulan Jameela Beberkan Perbandingan Hidupnya Sebelum & Sesudah Hijrah, Banyak Berubah

Baca: Jelang Ahmad Dhani Bebas, Mulan Jameela Umbar Ekspresi Senyum dan Tangis Bahagia di Sosial Media

"Karena ketentuan dari LP Cipinang, pengajuan cuti bersyarat bisa dilakukan asal Dhani tak terjerat kasus hukum. Sementara kan Dhani kasusnya sudah divonis semua," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam satu minggu kedepan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mengeluarkan mantan suami Maia Estianty itu dari penjara.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan). (ARI).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi kami akan meminta surat eksekusi ke Kejaksaan di Surabaya kedepannya. Doakan saja semoga Dhani bisa lebih cepat. Karena memang Mas Dhani juga mau bebas lebih cepat," ujar Hendarsam Marantoko.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas