Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jelang Kebebasannya Dari Penjara, Ahmad Dhani Banyak Konsultasi ke Kuasa Hukum

Hendarsam Marantoko sambangi Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019) guna membesuk kliennya, Ahmad Dhani Prasetyo.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jelang Kebebasannya Dari Penjara, Ahmad Dhani Banyak Konsultasi ke Kuasa Hukum
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hendarsam Marantoko sambangi Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019) guna membesuk kliennya, Ahmad Dhani Prasetyo.

Tiba di LP Cipinang sekitar pukul 10.00 WIB, Hendarsam Marantoko umbar senyum kepada awak media yang sudah menantinya untuk membesuk Ahmad Dhani.

Hendarsam ogah berbicara banyak mengenai tujuan utama membesik pentolan grup band Dewa 19 itu.

"Mau diskusi dan konsultasi aja ke Ahmad Dhani," kata Hendarsam Marantoko.

Pengacara Hendarsam Marantoko sambangi Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019) guna membesuk kliennya, Ahmad Dhani Prasetyo.
Pengacara Hendarsam Marantoko sambangi Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019) guna membesuk kliennya, Ahmad Dhani Prasetyo. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hendarsam menambahkan bahwa konsultasi yang dimaksudkan adalah terkait kebebasan suami dari Mulan Jameela itu, yang rencananya akan bebas medio 28 Desember 2019.

"Ya tentang pembebasannya (Ahmad Dhani)," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Hendarsam akan berbicara banyak usai dirinya membesuk Ahmad Dhani di penjara.

"Sudah ya nanti aja," ujar Hendarsam Marantoko yang langsung memasuki gerbang LP Cipinang.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas