Jika Taati Proses Hukum, Nikita Mirzani Bisa Terhindar dari Pencekalan
Jika Nikita Mirzani kembali koorperatif menjalani proses hukum, maka bisa jadi ia tidak dicekal
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani sempat dicekal usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kini Nikita Mirzani tinggal menunggu waktu dipanggil oleh Kejaksaan, lantaran berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca: Berkas Perkara KDRT Segera Diserahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Akan Ditahan?
Akankah Nikita Mirzani kembali mendapat pencekalan ke luar negeri?
“(Nikita sempat dicekal karena) tempo hari kita ada khawatiran saja. tapi ternyata setelah kembali yang bersangkutan mengikuti proses,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Andi Sinjaya saat menemui awak media, Senin (16/12/2019).
Jika Nikita Mirzani kembali koorperatif menjalani proses hukum, maka bisa jadi ia tidak dicekal.
“Saya kira kita lihat lah nanti,” katanya.
Seperti diketahui, berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan KDRT medio Juli 2018 lalu.
Baca: Sebentar Lagi Nikita Mirzani Bakal Disidang, Ini Kilas Balik Kasus KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief
Dugaan KDRT itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.
Nikita Mirzani pun resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut pada pertengahan 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.