Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jika Taati Proses Hukum, Nikita Mirzani Bisa Terhindar dari Pencekalan

Jika Nikita Mirzani kembali koorperatif menjalani proses hukum, maka bisa jadi ia tidak dicekal

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jika Taati Proses Hukum, Nikita Mirzani Bisa Terhindar dari Pencekalan
Instagram @nikita_mirzania
Dihargai Senilai Rp 10 miliar, Intip Rumah Mewah Nikita Mirzani yang Dilengkapi Panci dan Kompor Listrik Seharga Ratusan Juta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani sempat dicekal usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kini Nikita Mirzani tinggal menunggu waktu dipanggil oleh Kejaksaan, lantaran berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca: Berkas Perkara KDRT Segera Diserahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Akan Ditahan?

Akankah Nikita Mirzani kembali mendapat pencekalan ke luar negeri?

“(Nikita sempat dicekal karena) tempo hari kita ada khawatiran saja. tapi ternyata setelah kembali yang bersangkutan mengikuti proses,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Andi Sinjaya saat menemui awak media, Senin (16/12/2019).

Jika Nikita Mirzani kembali koorperatif menjalani proses hukum, maka bisa jadi ia tidak dicekal.

“Saya kira kita lihat lah nanti,” katanya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.

Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan KDRT medio Juli 2018 lalu.

Baca: Sebentar Lagi Nikita Mirzani Bakal Disidang, Ini Kilas Balik Kasus KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief

Dugaan KDRT itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.

Nikita Mirzani pun resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut pada pertengahan 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas