Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sejumlah Artis, Musisi dan Politisi Rancang Acara Khusus Sambut Kebebasan Ahmad Dhani 

inggal menghitung hari, musisi Ahmad Dhani (47) akan menghirup udara kebebasa di luar penjara.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sejumlah Artis, Musisi dan Politisi Rancang Acara Khusus Sambut Kebebasan Ahmad Dhani 
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tinggal menghitung hari, musisi Ahmad Dhani (47) akan menghirup udara kebebasa di luar penjara.

Tim kuasa hukum menyebut akan ada acara khusus menyambut Ahmad Dhani saat bebas nanti.

Ahmad Dhani bebas rencananya pada 30 Desember 2019 nanti.

Acara khusus tersebut digagas oleh teman-teman Ahmad Dhani baik dikalangan politisi dan juga seniman Tanah Air.

Hal tersebut dikarenakan, para rekan politisi dan seniman Indonesia sangat antusias menantikan kebebasan pentolan grup band Dewa 19 itu dari penjara.

"Dalam acara khusus itu nanti sudah dirancang, Dhani akan menitip sesuatu untuk disampaikan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Berita Rekomendasi

Pesan khusus apa yang akan disampaikan?

"Nah nanti juga Dhani akan membeberkan kegiatan yang dilakukannya selama tahun 2020 di acara khusus itu," timpal Ali Lubis, kuasa hukum Dhani lainnya.

Hendarsam menegaskan Ahmad Dhani mengetahui rencana teman-temannya menyambutnya dengan acara khusus.

"Kejutan lah pokoknya untuk publik acara khusus untuk Ahmad Dhani itu," ucap Hendarsam Marantoko.

Mengenai tempat digelarnya acara khusus untuk pemikik nama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo itu, Hendarsam belum bisa memastikannya.

Hal itu dikarenakan Hendarsam belum koordinasi dengan istri Dhai, Mulan Jameela dan keluarga Ahmad Dhani lainnya.

"Tapi yang pasti animo dari teman-teman mas Dhani, pengacara dan beberapa teman aktris dan musisi juga ya sangat besar untuk ikutan," ujar Hendarsam Marantoko.

Ajukan Cuti Bersyarat
Musisi Ahmad Dhani (47) rencananya bebas dari penjara 28 Desember 2019 seperti diumumkan langsung oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, Hendarsam Marantoko mengaku salah hitung. Ahmad Dhani akan bebas dari penjara medio 30 Desember 2019.

Baca: Sebentar Lagi Bebas, Ahmad Dhani Rindukan Manggung Bareng Dewa 19

Baca: Setahun di Dalam Penjara, Ahmad Dhani Tak Banyak Berubah, Hanya Lebih Bijak

Hendarsam menegaskan akan berusaha mengeluarkan Ahmad Dhani dari penjara lebih cepat. Sebab, hal itu juga diinginkan oleh kliennya.

"Kami sedang atur skenario menggunakan hak Mas Dhani supaya dia bisa bebas lebih cepat," kata Hendarsam Marantoko yang ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan). (ARI).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hendarsam menjelaskan pihaknya akan menggunakan hak Ahmad Dhani, yakni mengajukan cuti bersyarat ke LP Cipinang agar pentolan grup band Dewa 19 itu bisa bebas lebih cepat.

"Berkas sudah diajukan, cuman kurang satu syarat lagi agar Dhani bisa bebas lebih cepat," ucapnya.

Syarat yang belum dipenuhi adalah diakui Hendarsam berupa surat eksekusi dari Kejaksaan atas kasus hukum di Surabaya, Jawa Timur soal Vlog Idiot yang dilakukan oleh Dhani.

Hendarsam menegaskan bahwa surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mampu membuat suami Mulan Jameela itu bisa bebas bersyarat dan bebas lebih cepat.

Baca: Pernikahan dengan Mulan Jameela Hanya 6 Tahun, Pesona Istri Harry Nugraha, Sosok Konsultan Keuangan!

Baca: Arie Untung Bandingkan Kehidupannya Dulu & Kini, Mulan Jameela Bahas Penghapusan Dosa & Nasib Suami

"Karena ketentuan dari LP Cipinang, pengajuan cuti bersyarat bisa dilakukan asal Dhani tak terjerat kasus hukum. Sementara kan Dhani kasusnya sudah divonis semua," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam satu minggu kedepan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mengeluarkan mantan suami Maia Estianty itu dari penjara.

"Jadi kami akan meminta surat eksekusi ke Kejaksaan di Surabaya kedepannya. Doakan saja semoga Dhani bisa lebih cepat. Karena memang Mas Dhani juga mau bebas lebih cepat," ujar Hendarsam Marantoko.

Ahmad Dhani tersenyum kepada pengunjung Rutan Medaeng setelah keluar untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ahmad Dhani tersenyum kepada pengunjung Rutan Medaeng setelah keluar untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Salah Hitung
Setelah menjalani vonis kasus Ujaran Kebencian dan Vlog Idiot, Musisi Ahmad Dhani (47) akan bebas dari penjara akhir tahun 2019.

Rencananya, Ahmad Dhani akan bebas pada 28 Desember 2019.

Hal itu disampaikan langsung oleh pengacaranya, Hendarsam Marantoko beberapa waktu lalu.

Tentu kabar kebebasan Ahmad Dhani menjadi angin segar bagi keluarga dan industri musik Indonesia, walaupun tak banyak orang menerimanya.

Kabar terbaru kebebasan Ahmad Dhani kembali dibeberkan oleh Hendarsam Marantoko, yang ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Hendarsam mengatakan bahwa pentolan grup band Dewa 19 itu tak jadi bebas pada 28 Desember 2019.

"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan bahwa mundurnya dua hari atas kebebasan pria yang akrab disapa Dhani itu, karena salah perhitungan.

"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019. Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari nya. Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desemher malam ata7 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas