Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zul Zivilia Upayakan Hukuman Kliennya di Bawah 5 Tahun
“Dia ingin banding, dia sudah nyatakan, jadi besok mungkin saya daftar banding,” kata Andi
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bachtiar memastikan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).
Diketahui, Majelis Hakim memvonis Zul hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah atas kasus narkotika.
Baca: Zul Zivilia Tak Terima Hakim Sebut Dirinya Minta Pekerjaan Sebagai Perantara Narkoba
“Dia ingin banding, dia sudah nyatakan, jadi besok mungkin saya daftar banding,” kata Andi di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Menurut Andi, barang bukti di persidangan sudah bisa membuktikan bahwa Zul hanya mengantar narkotika.
Ia keberatan barang bukti kasus Zul disamakan dengan terdakwa Rian yang merupakan pengedar utama.
“Keterangan pada terdakwa Rian tidak bisa jadi alat bukti terhadap perbuatan Zul.
Ia juga menilai kliennya hanya korban.
Sebab, saat menemui Rian ia langsung diberikan narkotika dan diminta untuk mengantarkan. Ia optimistis kliennya bisa mendapat hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya seharusnya di bawah lima tahun. Itu ada putusan Mahkamah Agung. Karena seharusnya Zul yang terbukti (melanggar) pasal 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan pasal 127 sebagai penggunaan narkotika,” katanya.
Ditemui usai sidang, Zul juga mengungkap keberatannya. Ia mengaku akan segera mengajukan sidang, lantaran menurutnya hukuman 18 tahun penjara terlalu berat.
“(Hukuman tersebut) Masih berat,” kata Zul sembari berjalan didampingi petugas, usai sidang dan berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Zul tak terima, lantaran selebriti Steve Emmanuel dihukum lebih rendah dari dirinya.
Pada Juli 2019 lalu, Steve divonis 9 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah.
Ia kedapatan menyelundupkan kokain dari Belanda.
“Dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini,” kata Zul yang terus dirangkul oleh petugas.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram. Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.
Baca: Bayi Selamat dari Kecelakaan Maut di Cianjur, Kerabat Korban: Keajaiban Terlindungi Batang Kayu
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.