Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Banding!
Zul Zivilia mengaku akan mengajukan banding karena merasa keberatan telah divonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Zul Zivilia merasa keberatan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Zul berencana akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pentolan band Zivilia ini merasa tidak puas dan menilai putusan itu tidak sesuai dengan berita acara perkara.
"Enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," ujar Zul yang dikutip dari Kompas.com.
Zul dinilai bersalah karena ia terbukti menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu.
Hakim memberikan vonis 18 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut penjara seumur hidup, namun Zul mengaku keberatan.
Karena menurutnya dalam BAP sebelumnya Zul telah membantah terkait pekerjaannya yakni mengedarkan narkotika.
"Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya. Tapi kok itu enggak berubah ya," imbuhnya.
Sejak awal persidangan dimulai, istri Zul, Retno Paradinah terlihat gelisah.
Retno terus mendoakan sang suami saat menemaninya di ruang sidang.
Namun ketika hakim membacakan vonis Zul, Retno tak kuasa menahan tangisnya.
Istri Zul tak henti-hentinya menangis diruang persidangan.
Adapun vonis yang dibacakan oleh mejelis hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," sambungnya yang dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Zul Zivilia mengaku pasrah dan berserah diri kepada Tuhan jelang menghadapi sidang putusannya.
Zul berharap hukuman yang ia terima tidak seberat layaknya hukuman untuk pengedar.
Pelantun 'Aishiteru' ini mengaku dirinya tidak terlibat dalam jaringan.
Ditambah ia juga sudah mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.
"Menghadapi putusan ya, saya bertawakal kepada Allah," ungkap Zul yang dikutip dari Grid.id.
"Yang jelas kita sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan, bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini dan saya hanya pemakai," imbuhnya.
Diketahui Zul ditangkap oleh pihak kepolisian pada 1 Maret 2019.
Zul terbukti memiliki narkotika jenis sabu 50 kg, 54 ribu butir ekstasi dan uang tunai lebih dari 300 juta rupiah.
Saat ditangkap Zul tidak sendirian.
Terdapat delapan orang lainnya yakni Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).
Sebelum vonis, Zul sempat dituntut oleh JPU Fedrik Adhar dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Menurut JPU, pemilik nama asli Zulkifli ini tidak memiliki hal-hal yang dapat meringankan hukumannya.
Karena penyalahgunaan dan kepemilikan barang-barang haram oleh Zul tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
Zul dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Grid.id/Rangga Gani Satrio, Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.