Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 18 Tahun, Zul ‘Zivilia’ Singgung Hukuman Steve Emmanuel

Zul Zivilia merasa keberatan dan tak puas, atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara padanya.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Divonis 18 Tahun, Zul ‘Zivilia’ Singgung Hukuman Steve Emmanuel
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANA
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zul Zivilia merasa keberatan dan tak puas, atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara padanya.

Zul divonis 18 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah atas kasus narkotika.

“(Hukuman tersebut) Masih berat,” kata Zul sembari berjalan didampingi petugas, usai sidang dan berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Zul tak terima, lantaran selebriti Steve Emmanuel dihukum lebih rendah dari dirinya. Pada Juli 2019 lalu, Steve divonis 9 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah. Ia kedapatan menyelundupkan kokain.

Baca: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Reaksi Sang Istri

“Dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini,” kata Zul yang terus dirangkul oleh petugas.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara dan denda 1 Milliar. Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.

Berita Rekomendasi

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas