Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Puas Divonis 18 Tahun, Zul ‘Zivilia’ Bandingkan Dirinya dengan Steve Emmanuel 

Pada Juli 2019 lalu, Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda 1 Milliar Rupiah

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tak Puas Divonis 18 Tahun, Zul ‘Zivilia’ Bandingkan Dirinya dengan Steve Emmanuel 
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Zul Zivilia usai dengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Utara 
 
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zul Zivilia merasa keberatan dan tak puas atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara padanya.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah atas kasus narkotika. 
“(Hukuman tersebut) Masih berat,” kata Zul Zivilia sembari berjalan didampingi petugas, usai sidang dan berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Zul Zivilia tak terima, lantaran selebriti Steve Emmanuel dihukum lebih rendah dari dirinya.
Pada Juli 2019 lalu, Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda 1 Milliar Rupiah.
Ia kedapatan menyelundupkan kokain. 
“Dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini,” kata Zul yang terus dirangkul oleh petugas. 
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara dan denda 1 Milliar.
Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram. 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas