Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Reaksi Sang Istri

Hal yang memberatkan bagi Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, yakni tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Reaksi Sang Istri
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANA
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara atas kasus narkotika. Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan subsider 1 miliar,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut Hakim Ketua.

Hal yang memberatkan bagi Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, yakni tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar.

Baca: Istri Zul Zivilia Terus Tundukkan Kepala Jelang Sidang Vonis Sang Suami

Sementara yang meringankan Zul dan dua tersangka lainnya, dinilai masih muda.

“Terdakwa masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum,” kata Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

Zul divonis bersama tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus sama.

Istri Zul Zivilia, terlihat langsung menangis mendengar vonis hakim. Ia menutup wajahnya dengan telapak tangan dan sesenggukan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.

Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas