Zul Zivilia Tak Terima Hakim Sebut Dirinya Minta Pekerjaan Sebagai Perantara Narkoba
Zul Zivilia merasa heran, padahal poin tersebut menurutnya tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan telah ia bantah sebelumnya
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zul Zivilia merasa keberatan dengan salah satu poin dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Zul Zivilia meminta pekerjaan ke terdakwa Rian sebagai perantara narkotika.
Baca: Fakta Istri Siri Pukuli Suaminya yang Stroke: Sering Meneriaki Korban Hingga Rekam Sendiri Aksinya
Zul pun merasa heran, padahal poin tersebut menurutnya tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan telah ia bantah sebelumnya.
“Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu gak berubah ya,” kata Zul ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Zul merasa dirinya hanya korban dalam kasus ini.
“Enggak pernah, saya hanya sebagai korban,” kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram. Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.
Baca: Digosipkan Dekat dengan Kriss Hatta, Ini Kata Barbie Kumalasari
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Istri menangis
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul Zivilia 18 tahun penjara terkait kasus narkotika.
Zul Zivilia terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.
Baca: Istri Zul Zivilia Menunduk Jelang Sidang Vonis Sang Suami
"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan subsider 1 miliar,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut Hakim Ketua.
Hal yang memberatkan bagi Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, yakni tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar.
Sementara yang meringankan Zul dan dua tersangka lainnya, dinilai masih muda.
“Terdakwa masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum,” kata Majelis Hakim.
Baca: Akankah Dihukum Seumur Hidup? Zul ‘Zivilia’ Tenang dan Bertawakal Hadapi Vonis
Zul divonis bersama tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus sama.
Istri Zul Zivilia, terlihat langsung menangis mendengar vonis hakim. Ia menutup wajahnya dengan telapak tangan dan sesenggukan.