Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Zul Zivilia Tak Terima Hakim Sebut Profesinya Perantara Narkoba

Zul pun merasa heran, padahal poin tersebut menurutnya tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan telah ia bantah sebelumnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Zul Zivilia Tak Terima Hakim Sebut Profesinya Perantara Narkoba
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Zul Zivilia usai dengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Utara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zul Zivilia merasa keberatan dengan salah satu poin dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Zul meminta pekerjaan sebagai ke terdakwa Rian sebagai perantara narkotika.

Zul pun merasa heran, padahal poin tersebut menurutnya tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan telah ia bantah sebelumnya.

“Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu gak berubah ya,” kata Zul ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Zul merasa dirinya hanya korban dalam kasus ini.

Baca: Divonis 18 Tahun, Zul ‘Zivilia’ Singgung Hukuman Steve Emmanuel

“Nggak pernah, saya hanya sebagai korban,” kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara dan denda 1 miliar. Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram. Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.

Rekomendasi Untuk Anda

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas