Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Namanya Terseret Kasus Suap Wawan Hingga Dipanggil KPK, Faye Nicole Jones Ogah Terbebani

Nama pesinetron Faye Nicole Jones (20) terseret dalam kasus suap yang diduga dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Namanya Terseret Kasus Suap Wawan Hingga Dipanggil KPK, Faye Nicole Jones Ogah Terbebani
instagram/fayenicollee_
Faye Nicole Jones 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama pesinetron Faye Nicole Jones (20) terseret dalam kasus suap yang diduga dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Terseretnya nama Faye Nicole Jones atas dugaan suap yang diberikan Wawan pada Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Wawan disebut melakukan plesiran ke sebuah hotel di kawasan Bandung.

Nah, saat plesirannya ke sebuah hotel terdapat bukti kalau Wawan bersama seorang wanita yang diduga Faye Nicole Jones.

Tentu nama Faye Nicole Jones membuat publik geger. Sebab, kasus Wawan menjadi perbincangan publik kala itu.

Lantas, apakah Faye Nicole Jones itu drop karena kasus Wawan?

Pihak manajemen Faye Nicole Jones buka suara.

Berita Rekomendasi

Kabarnya kondisi bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) itu baik-baik saja walau terseret kasus Wawan.

"Dia (Faye) baik-baik aja," kata Derry, pihak manajemen Faye Nicole Jones yang dihubungi awak media, Rabu (18/12/2019).

Baca: Tersangkut Kasus Temani Napi Koruptor, Faye Nicole Klaim Belum Dapat Surat dari KPK

Baca: Dikabarkan Diperiksa untuk Kasus Tubagus Chaeri Wardhana, Faye Nicole Belum Terlihat di KPK

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun, Derry tak menampik jika kasus Wawan yang menyeret nama Faye Nicole Jones berpengaruh pada pekerjaannya saat ini.

"Sebenernya kalau dibilang berpengaruh dalam pekerjaan udah pasti. Tapi ada plus minusnya ya," ucapnya.

Meski begitu, ditegaskan Derry bahwa dara manis kelahiran Berlin, Jerman, 9 Oktober 1999 itu tak mau kasus Wawan menjadi beban hidupnya saat ini.

Baca: Kabarnya Pernah Ditemui Wawan di Salah Satu Hotel, Artis Belia Faye Nicole Jones Dipanggil KPK

Baca: Hatinya Teriris Saat Sang Anak Rindu Ayahnya, Ini Cara Ineke Koesherawati Menenangkan Putrinya

"Saya benar-benar tahu dia (Faye) banget. Jadi ya kita kesampingkan lah masalah kaya gitu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Derry menilai untuk saat ini Faye Nicole Jones tak mau terlalu terbebani dengan kasus Wawan.

Sebab, Faye Nicole Jones sedang fokus menyelesaikan pendidikan kuliahnya di Bandung.

"Dia (Faye) lagi fokus kuliah. Nanti malah jadi beban untuk anak umur seumur dia ya, kalau kaya gini jadi beban terus soalnya," ujar Derry.

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Mangkir Dari Panggilan KPK

Artis sekaligus model belia Faye Nicole Jones mangkir dari pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2019) kemarin.

Faye Nicole sedianya diperiksa dalam kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan alasan ketidakhadiran Faye.

"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Yuyuk belum bisa menentukan kapan jadwal pasti pemanggilan ulang Faye. Hal tersebut, katanya, tergantung kebutuhan tim penyidik.

Faye Nicole dan Vanessa Angel
Faye Nicole dan Vanessa Angel (Instagram/vanessaangelofficial)

Belum Ada Surat Panggilan
Sebalumnya, pihak manajemen Faye buka suara terkait ketidak hadiran dara manis kelahiran Berlin, Jerman 9 Oktober 1999 itu.

"Sampai hari ini saya konfirmasi sekali lagi, belum ada surat panggilan yang masuk kedalam manajemen Faye," kata pihak Manajemen Faye Nicole, yang enggan disebutkan namanya.

Manajemen juga menambahkan bahwa wanita bernama lentkap Faye Nicole Jones tidak kabur dari panggilan dan sedang berada di Bandung, Jawa Barat.

"Karena sampai sekarang pun Faye masih di Bandung untuk kuliah," ucap manajemen Faye Nicole.

Sebagaimanadiketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.

Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani oleh Wawan di sebuah hotel daerah Bandung.

KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.

(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas