Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Bebas dari LP Cipinang, Tuty Suratinah Anggap sebagai Kado Peringatan Hari Ibu

Tuty Suratinah, ibunda Kriss Hatta, masih ingat betul tahun lalu, anaknya kasih hadiah dalam rangka peringatan Hari Ibu.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kriss Hatta Bebas dari LP Cipinang, Tuty Suratinah Anggap sebagai Kado Peringatan Hari Ibu
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Kriss Hatta dan ibu Tuty Suratinah berpelukan merayakan kebebasan Kriss Hatta dari LP Cipinang, Minggu (22/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tuty Suratinah, ibunda Kriss Hatta, masih ingat betul tahun lalu, anaknya kasih hadiah dalam rangka peringatan Hari Ibu.

“Tahun kemarin dia bilang 'hadiah mama udah ada di rumah',” kata Tuty mengingat momen tersebut saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2019).

Tahun ini tidak ada hadiah khusus yang disiapkan oleh Kriss Hatta. Sebab, anaknya berada di balik penjara terkait kasus penganiayaan.

Jika hari ini Kriss Hatta benar-benar bisa bebas dari LP Cipinang, maka itu akan menjadi hadiah terindah bagi Tuty.

Baca: Keluar dari LP Cipinang, Kriss Hatta Peluk dan Cium Ibunya

Baca: Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Fans Berbaju Merah Menyambutnya

Baca: Menteri Bintang: Hari Ibu Bukan Mothers Day

“Dia keluar sudah hadiah terbesar buat mamanya. Mamanya nggak ngeharap hadiah lebih dari dia pulang,” kata Tuty lirih.

Rencananya hari ini (22/12/2019) Kriss Hatta akan menghirup udara segar setelah lima bulan menjalankan hukuman penjara.

Berita Rekomendasi

Hingga pukul 12.00, keluarga dan penggemar masih menanti Kriss Hatta menyelesaikan usuran administrasi sebelum bebas dari LP Cipinang.

Baca: Hari Ibu 22 Desember, Inilah Ibu Terbaik Berdasarkan Zodiaknya, Ada Pisces hingga Taurus

Kriss Hatta harus menjalankan hukuman penjara setelah kasus penganiayan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Anthony di sebuah klub malam 7 April 2019 lalu.

Kriss terbukti bersalah melalukan tindak pidana penganiayaan yang dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan vonis 5 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas