Ahmad Dhani Ingin Bebas Lebih Cepat, Bagaimana Nasib Cuti Bersyarat yang Diajukan, Dikabulkan?
Menurut Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani, pengajuan cuti bersyarat dari kliennya sudah diterima. Apakah ini artinya bisa bebas lebih cepat?
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani diperkirakan akan bebas pada 30 Desember 2019 mendatang.
Demi mengupayakan dirinya keluar penjara lebih cepat, Ahmad Dhani mengajukan cuti bersyarat ke LP Cipinang.
Menurut Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani, pengajuan cuti bersyarat dari kliennya sudah diterima.
“Sudah diterima pengajuan cuti bersyaratnya,” kata Hendarsam saat dihubungi Tribunnews, Senin (23/12/2019).
Namun pengajuan tersebut belum tentu terkabul, sebab Hendarsam masih mengupayakan terkait surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.
“Kami sedang mengajukan surat dari Kejaksaan. Nah itu yang sedang kita upayakan. Makanya belum tahu. Normalnya saja prosesnya bisa sampai seminggu,” kata dia.
Baca: Resmi Bebas Hari Ini, Kriss Hatta Ucap Kalimat Pamit dan Unggah Foto Bersama Ahmad Dhani
Baca: 6 Kasus Artis Tanah Air Paling Menyita Perhatian Publik di 2019, Vanessa Angel hingga Trio Ikan Asin
Baca: Kaleidoskop 2019, Momen Pilu Dul Jaelani Gantikan Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela di Dewa 19
Dilansir dari jakarta.kemenkumham.go.id, salah satu syarat seorang narapidana bisa mengajukan cuti bersyarat yakni menyertakan Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Sebelumnya Hendarsam memastikan Ahmad Dhani akan bebas pada 30 Desember, setelah sebelumnya diperkirakan Dhani bebas pada 28 Desember 2019.
“Kemarin kan itungan kita karena diputus tanggal 28 mangkanya kita kira bebas tanggal 28. Karena mispresespsi saja,” kata dia.
Dhani divonis hukuman satu tahun penjara, karena kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.
Dhani diadili atas vlog idiot, dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Januari 2019.
Setelah banding, hukuman Dhani dipangkas menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Sementara untuk kasus ujaran kebencian, mantan suami Maia Estianty ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan pennara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.