Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saat Ahmad Dhani Bebas, Keluarga Bakal Menyambutnya dengan Syukuran Sederhana

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dikabarkan akan bebas pada 30 Desember 2019 mendatang. Apa yang akan dilakukan keluarga untuk menyambutnya?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Saat Ahmad Dhani Bebas, Keluarga Bakal Menyambutnya dengan Syukuran Sederhana
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dikabarkan akan bebas pada 30 Desember 2019 mendatang.

Kabar ini telah dikonfirmasi pengacara Hendarsam Marantoko ketika mengunjungi suami Mulan Jameela di Rumah Tahanan Cipinang pada Senin (16/12/2019) lalu.

Manajer Republik Cinta Manajemen (RCM), Memet Indrawan kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network) mengungkapkan, pada 30 mendatang akan ada penyambutan di Rutan Cipinang.

"Paling ya tanggal 30 ini teman-teman sama keluarga yang akan jemput Mas Dhani di Cipinang, " ujar Memet ketika dikonfirmasi pada Senin (23/12/2019).

Memet menyebut penyambutan akan dilakukan secara sederhana dan tidak ada perayaan khusus.

Baca: Ahmad Dhani Ingin Bebas Lebih Cepat, Bagaimana Nasib Cuti Bersyarat yang Diajukan, Dikabulkan?

Baca: Kriss Hatta Tak Sempat Pamit ke Ahmad Dhani Saat Keluar LP Cipinang

"Kalau di rumah mungkin syukuran aja,"imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".

Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Adapun dalam kasus tersebut, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.

Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas