Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ibra Azhari Belum Dijenguk Saudara Kandungnya, Kemana Ayu Azhari dan Rahma Azhari?

Ibra Azhari telah dibekuk satuan Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Minggu (22/12/2019) di kediamannya, di Pejaten, Jakarta Selat

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ibra Azhari Belum Dijenguk Saudara Kandungnya, Kemana Ayu Azhari dan Rahma Azhari?
Tribunnews/Herudin
Artis peran Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari dihadirkan saat rilis narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019). Adik kandung Ayu Azhari ini kembali ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Ibra Azhari telah dibekuk satuan Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Minggu (22/12/2019) di kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Menurut pantauan tim Grid.ID, hingga kini, Selasa (24/12/2019) belum ada juga saudara kandungnya yang menjenguk di kantor polisi.

Rico, manager Rahma Azhari, menyampaikan bahwa artisnya sekarang berada di Amerika.

Ia mengatakan kabar Ibra Azhari ditangkap polisi sudah diketahui oleh Rahma Azhari.

"Ya pasti tahu (Ibra Azhari ditangkap). Tapi ada di Amerika semuanya, Sarah juga di Amerika. Sarah udah bertahun-tahun di situ. Kalau Rahma udah 3 bulan mau ke 4 bulan (di Amerika)," kata Rico kepada Grid.ID, melalui jaringan telepon, siang tadi.

Sehingga Rahma Azhari belum menjadwalkan untuk menjenguk sang kakak.

Artis peran Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kedua kiri) dihadirkan saat rilis narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019). Adik kandung Ayu Azhari ini kembali ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tribunnews/Herudin
Artis peran Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kedua kiri) dihadirkan saat rilis narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019). Adik kandung Ayu Azhari ini kembali ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca: Ibra Azhari Dianggap Wajib Jalani Hukuman Penjara, Bukan Direhabilitasi

Baca: Suara Dengkuran Bongkar Keberadaan Ibra Azhari, Ternyata Bersembunyi di Tempat Ini Saat Ditangkap

"Saya kurang tahu ya. Biasanya sih kalau dia mau balik biasanya ngabarin, tapi sampai saat ini belum ada kabar. Maksudnya belum ada kabar mau pulang (ke Indonesia)," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Rico menambahkan, Rahma Azhari akan berencana menetap di Negeri Paman Sam.

Sarah Azhari (kanan) dan Rahma Azhar
Sarah Azhari (kanan) dan Rahma Azhar (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Dengan maksud, ingin tinggal bersama Sarah Azhari yang sudah lebih dulu menetap di sana.

"Emang dia kabarnya mau menetap di sana kan si Rahmanya bareng Sarah. kalau Sarah kan emang di Amerika," pungkasnya.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik kandung Ayu Azhari itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.

Penyidik ​​Subdit II Ditoldarko Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pembelian jenis sabu berinisial IS pada hari Sabtu (21/12/2019).

Artis peran Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (tengah) dihadirkan saat rilis narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019). Adik kandung Ayu Azhari ini kembali ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tribunnews/Herudin
Artis peran Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (tengah) dihadirkan saat rilis narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019). Adik kandung Ayu Azhari ini kembali ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, MH diketahui akan mengeluarkan narkoba berinisial MH akan mengantarkan sabu kepada Ibra.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu UW, JT, dan H.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas