Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluarga Akan Tumpengan untuk Sambut Ahmad Dhani

Menyambut kebebasan Ahmad Dhani, keluarga akan melakukan syukuran pada 30 Desember 2019 mendatang. Acara tersebut dilengkapi dengan prosesi tumpengan.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Keluarga Akan Tumpengan untuk Sambut Ahmad Dhani
instgram
Mulan Jameela membagikan momen sang suami, Ahmad Dhani tengah memeluk buah hatinya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut kebebasan Ahmad Dhani, keluarga akan melakukan syukuran pada 30 Desember 2019 mendatang. Acara tersebut dilengkapi dengan prosesi tumpengan.

““Kumpul di rumah, mau tumpengan syukuran. Sebagian ada yang jemput (ke LP Cipinang),” kata Memet, tim manajemen Ahmad Dhani saat dihubungi Tribunnews, Selasa (24/12/2019).

Ahmad Dhani diperkirakan akan menghirup udara bebas pada 30 Desember 2019 mendatang. Jelang kebebasannya, keluarga di kediamannya belum menyiapkan persiapapan apapun.

“Belum ada persiapan apa-apa, di rumah juga masih sepi,” kata Memet.

Diketahui, Dhani dan buah hatinya tinggal di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Saat ini pun Memet selaku tim manajemen, masih mendapat libur akhir tahun.

Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
BERITA TERKAIT

Selama beberapa hari ke depan artinya ia tak mengurus segala sesuatu tentang Dhani. Namun pada 30 Desember mendatang, baru ia bersama tim manajemen dan keluarga Dhani yang lain berkumpul.

Sebelumnya tim kuasa hukum Dhani, Hendarsam memperkirakan kliennya akan bebas sebelum tahun baru.

“Tanggal 30 Desember bebas,” katanya saat dihubungi.

Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara, karena kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.

Suami Mulan Jameela ini diadili atas vlog idiot, dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Januari 2019. S

Baca: Rencana Gelar Syukuran, Keluarga Belum Lakukan Persiapan Khusus Jelang Kebebasan Ahmad Dhani

Baca: UPDATE Kebebasan Ahmad Dhani, Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan, Suami Mulan Batal Pulang Lebih Cepat

etelah banding, hukuman Dhani dipangkas menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. Sementara untuk kasus ujaran kebencian, mantan suami Maia Estianty ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan pennara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela
Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela (Surya/Ahmad Zaimul Haq, Instagram @mulanjameela1)

Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan, Bebas Tak Jadi Lebih Cepat

Jika pada 16 Desember 2019, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan kalau pihaknya sudah mengajukan proses Cuti Bersyarat untuk kliennya.

Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.

Namun, dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019) Hendarsam mengaku bahwa prosea Cuti Bersyarat sudah dilakukan.

"Sudah diajukan dan di proses," kata Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan bahwa proses Cuti Bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu, tak bisa digunakan. Diduga karena pihaknya mengurusinya dengan waktu yang mepet.

"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan Cuti Bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.

"Karena enggak keuber waktunya dengan proses Cuti Bersyarat," ujar Hendarsam Marantoko.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas