Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ribuan Orang Termasuk Teman Artis Akan Jemput Ahmad Dhani saat Bebas

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan kalau pihaknya akan membawa banyak orang untuk menjemput pentolan grup band Dewa 19.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ribuan Orang Termasuk Teman Artis Akan Jemput Ahmad Dhani saat Bebas
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani (47) akan menghirup udara segar 30 Desember 2019.

Ahmad Dhani akan bebas setelah setahun menjalani proses hukuman atas kasus ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Meski sebelumnya menyatakan akan menggunakan proses Cuti Bersyarat, namun proses itu tak bisa digunakan Ahmad Dhani karena pihaknya mengurusinya terlambat.

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan kalau pihaknya akan membawa banyak orang untuk menjemput pentolan grup band Dewa 19 itu dengan meriah.

"Kemungkinan ribuan orang akan menjemput mas Dhani," kata Hendarsam Marantoko kepada Warta Kota (Grup Tribunenws.com) lewat pesan singkat, Selasa (24/12/2019).

Hendarsam tak menampik kalau keluarga dan beberapa rekan selebriti juga akan hadir dalam penjemputan Ahmad Dhani nanti.

Baca: Keluarga Akan Tumpengan untuk Sambut Ahmad Dhani

Baca: Ahmad Dhani Ingin Bebas Lebih Cepat, Bagaimana Nasib Cuti Bersyarat yang Diajukan, Dikabulkan?

personil The Virgin, Mita, berkesempatan menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang.
personil The Virgin, Mita, berkesempatan menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (instagram mitha the virgin)
BERITA TERKAIT

"Pastinya keluarga juga akan ikut bersama teman seniman lainnya," ucap Hendarsam Marantoko.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas