UPDATE Kebebasan Ahmad Dhani, Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan, Suami Mulan Batal Pulang Lebih Cepat
Tak lama lagi musisi dan politikus Ahmad Dhani (47) akan bebas dari penjara. Apa kabar terbarunya? Tetap 30 Desember 2019 atau lebih cepat?
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak lama lagi musisi dan politikus Ahmad Dhani (47) akan bebas dari penjara. Apa kabar terbarunya? Tetap 30 Desember 2019 atau lebih cepat?
Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah setahun dipenjara, atas kasus ujaran kebencian dan 'Vlog Idiot'
Pada 16 Desember 2019, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan kalau pihaknya sudah mengajukan proses Cuti Bersyarat untuk suami Mulan Jameela ini.
Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.
Baca: Ahmad Dhani Ingin Bebas Lebih Cepat, Bagaimana Nasib Cuti Bersyarat yang Diajukan, Dikabulkan?
Baca: Kaleidoskop 2019: 6 Kasus Artis Paling Menyita Perhatian, Vanessa Angel Hingga Trio Ikan Asin
Namun, kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network) saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019) Hendarsam mengaku bahwa prosea Cuti Bersyarat sudah dilakukan.
"Sudah diajukan dan di proses," kata Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan bahwa proses Cuti Bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu, tak bisa digunakan.
Baca: Diperkirakan Bebas dari LP Cipinang 30 Desember, Ini Upaya Ahmad Dhani Keluar Penjara Lebih Cepat
Baca: Kriss Hatta Posting Foto Pascabebas di Instagram, Barbie Kumalasari Terciduk Beri Komentar Ini
Diduga karena pihaknya mengurusinya dengan waktu yang mepet.
"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ucapnya.
Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan Cuti Bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.
"Karena enggak keuber waktunya dengan proses Cuti Bersyarat," ujar Hendarsam Marantoko.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.