Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kebebasan Ahmad Dhani, Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan, Suami Mulan Batal Pulang Lebih Cepat

Tak lama lagi musisi dan politikus Ahmad Dhani (47) akan bebas dari penjara. Apa kabar terbarunya? Tetap 30 Desember 2019 atau lebih cepat?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in UPDATE Kebebasan Ahmad Dhani, Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan, Suami Mulan Batal Pulang Lebih Cepat
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak lama lagi musisi dan politikus Ahmad Dhani (47) akan bebas dari penjara. Apa kabar terbarunya? Tetap 30 Desember 2019 atau lebih cepat?

Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah setahun dipenjara, atas kasus ujaran kebencian dan 'Vlog Idiot'

Pada 16 Desember 2019, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan kalau pihaknya sudah mengajukan proses Cuti Bersyarat untuk suami Mulan Jameela ini.

Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.

Baca: Ahmad Dhani Ingin Bebas Lebih Cepat, Bagaimana Nasib Cuti Bersyarat yang Diajukan, Dikabulkan?

Baca: Kaleidoskop 2019: 6 Kasus Artis Paling Menyita Perhatian, Vanessa Angel Hingga Trio Ikan Asin

Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela
Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela (Surya/Ahmad Zaimul Haq, Instagram @mulanjameela1)

Namun, kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network) saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019) Hendarsam mengaku bahwa prosea Cuti Bersyarat sudah dilakukan.

"Sudah diajukan dan di proses," kata Hendarsam Marantoko.

BERITA TERKAIT

Hendarsam mengatakan bahwa proses Cuti Bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu, tak bisa digunakan.

Baca: Diperkirakan Bebas dari LP Cipinang 30 Desember, Ini Upaya Ahmad Dhani Keluar Penjara Lebih Cepat

Baca: Kriss Hatta Posting Foto Pascabebas di Instagram, Barbie Kumalasari Terciduk Beri Komentar Ini

Diduga karena pihaknya mengurusinya dengan waktu yang mepet.

"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan Cuti Bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.

"Karena enggak keuber waktunya dengan proses Cuti Bersyarat," ujar Hendarsam Marantoko.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut  dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas