Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Segera Bebas dari LP Cipinang, Lieus Sungkharisma Siapkan Sambutan

Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan Li Xue Xiung akan membantu koordinasi relawan yang datang ke LP Cipinang untuk menjemput Ahmad Dhani.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ahmad Dhani Segera Bebas dari LP Cipinang, Lieus Sungkharisma Siapkan Sambutan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis sosial kemasyarakatan, Lieus Sungkharisma atau yang akrab disapa Li Xue Xiung siap ikut menyambut kebebasan Ahmad Dhani.

Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan Li Xue Xiung akan membantu koordinasi relawan yang datang ke LP Cipinang untuk menjemput Ahmad Dhani.

"Sudah-sudah untuk koordinasinya koh Lieus Sungkharisma nanti yang ngatur di sana (LP Cipinanv)," kata Hendrsam Marantoko saat dihubungi awak media, Selasa (24/12/2019).

Hendarsam mengatakan sudah ada ribuan orang yang siap menyambut kebebasam Ahmad Dhani pada 30 Desember 2019.

Baca: Hampir Setahun Dipenjara, Bagaimana Penampilan Ahmad Dhani Kini? Ini Foto Terbarunya

Mereka akan tersebar di LP Cipinang, iring-iringan kendaraan dan di kediaman Ahmad Dhani. Semua berasal dari relawan yang mendukung suami dari Mulan Jameela itu.

Baca: Jawaban Maia Estianty Soal El Rumi yang Menginginkan Dirinya Duduk Semeja dengan Ahmad Dhani

"Kita sudah bentuk panitia juga ya mungkin ribuan orang ini yang jemput ini," tutur Hendarsam.

"Mungkin kan enggak akan tidak semua di sana (LP Cipinang), ada di rumah, ada yang jemput, terus yang ngiringin di jalan kan juga ada," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Ahmad Dhani siap menghirup udara bebas di penghujung tahun 2019. Pentolan Dewa 19 itu akan segera merampungkan masa tahanannya karena kasus ujara kebencian.

Mengisi Liburan Natal

Ditahan sejak awal tahun 2019, sekiranya Ahmad Dhani menjalani masa tahanan di LP Cipinang selama 11 bulan.

Sebelumnya diberitakan, polisi dikabarkan menangkap Lieus Sungkharisma terkait kasus dugaan makar. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Dia menyebutkan, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) hari ini.

"Ya benar (yang bersangkutan ditangkap)," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Dia menyebut laporan terhadap Lieus Sungkharisma di Bareskrim telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," ucap Argo Yuwono.

Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Penulis: Bayu Indra Permana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas