Pesan Ahmad Dhani Pada Pendukungnya Jangan Singgung Soal Jokowi dan Ogah Didorong Jadi DKI 2
Lieus Sungkharisma menambahkan, Dhani rupanya berpesan kepadanya dan orang-orang yang menjemputnya nanti, untuk tidak vrontal berbicara di muka umum.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 30 Desember 2019 akan menjadi momentum berharga untuk musisi Ahmad Dhani (47).
Ahmad Dhani akan bebas dari penjara setelah setahun menjalani hukuman atas dua kasusnya, yakni ujaran kebencian dan vlog idiot.
Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma menegaskan bahwa akan ada iring-iringan yang mengantarkan pentolan grup band Dewa 19 sampai ke rumahnya, di Jalan Pinang Mas, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Ada sekitar ratusan orang lah yang akan menjemput dan mengantarkan pulang Ahmad Dhani," kata Lieus Sungkharisma yang ditemui usai membesuk Ahmad Dhani, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).
Lieus Sungkharisma menambahkan, Dhani rupanya berpesan kepadanya dan orang-orang yang menjemputnya nanti, untuk tidak vrontal berbicara di muka umum.
Apa lagi berbicara yang menyudutkan pemerintah.
Baca: Saat Bebas, Ahmad Dhani Diperkirakan Akan Dijemput Ribuan Orang, Mulan Jameela Diminta Tunggu Rumah
Baca: Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Sebut Prabowo ke Kabinet Jokowi Kurang Etis: Kita Tunggu Saja
Baca: Respon Cuitan Staf Pribadi SBY, Istana: Presiden Jokowi tidak Menyalahkan Siapa-Siapa. . .
Sebab, menurut Ahmad Dhani seperti disampaikan pada Lieus Sungkharisma, suami dari Mulan Jameela itu ingin bebas dengan damai.
“Mas Dhani cuma pesen besok yang jemput satu, jangan singung-singung Joko Widodo alias Jokowi. Jangan, itu udah masa lalu,” ucapnya.
Selain itu, Lieus Sungkharisma menyampaikan bahwa untuk para penjemput Ahmad Dhani, tak membicarakan soal politik pemerintahan DKI Jakarta.
“Kedua, jangan juga dorong-dorong Ahmad Dhani jadi DKI 2. Itu pesannya," ujar Lieus Sungkharisma.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.