Kasus Pencemaran Nama Baik, BAP Tersangka Vicky Prasetyo Belum Kunjung Selesai
"Itu berkasnya masih kami lengkapi sebelum diajukan ke kejaksaan," ujar AKBP Andi Sinjaya kepada Warta Kota
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Wartakotalive, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pelengkapan berkas perkara yang menjerat presenter Vicky Prasetyo.
"Itu berkasnya masih kami lengkapi sebelum diajukan ke kejaksaan," ujar AKBP Andi Sinjaya kepada Warta Kota di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
AKBP Andi Sinjaya mengaku pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan pelengkapan berkas dan terus melakukan komunikasi dengan pihak kejaksaan.
"Supaya nanti kalau diajukan bisa langsung P21 (dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," kata dia.
Vicky Prasetyo sendiri sudah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan penggrebekan istrinya Angel Lelga dan dengan sengaja meminta infotainment untuk mempublikasikannya.
Angel Lelga yang tidak terima dengan tudingan perselingkuhan saat Vicky menggrebeknya tahun 2018 lalu kemudian melapor ke polisi.
Baca: Masih Pantaskah Aku Bahagia ya Allah? Curhat Zaskia Gotik Saat Sang Mantan Nikahi Selebgram Cantik
Angel Lelga merasa nama baiknya telah dicemarkan sementara ia tidak terbukti berselingkuh.
Andi Sinjaya mengungkapkan penetapan tersangka Vicky Prasetyo terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya.
Angel Lelga sebelumnya melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tutur AKPB Andi Sinjaya
Barang bukti yang dikantongi polisi yakni berita video liputan dari infotainment.
Sebagai informasi, penggrebekan Vicky bersama sejumlah awak infotainment dilakukan pada Senin (19/11/2019) dini hari di rumah Angel Lelga. Saat itu, diketahui Angel Lelga sedang bersama pria bernama Fiki Alman.
Saat digrebek, Angel Lelga tidak mengenakan kerudung seperti biasanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.