Hari Ini Ahmad Dhani Bebas, Mulan Jamaeela Pun Tak Sabar Menanti Cintanya Pulang
Artis musik Ahmad Dhani akan keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur.Mulan Jameela tak sabar menanti kepulangan cintanya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis musik Ahmad Dhani akan keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin ini (30/12/2019) setelah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian.
Kebebasan dari pentolan Dewa 19 ini disambut gembira oleh keluarga dan pendukungnya. Bahkan, ada pula tim khusus untuk menyambut kebebasan Dhani.
Istri Dhani, Mulan Jameela, juga sudah menunggu kehadiran Ahmad Dhani di tengah keluarga mereka.
Mulan mengaku sudah tak sabar menanti Dhani di rumah.
Baca: Situasi Terkini di LP Cipinang Jelang Kebebasan Ahmad Dhani, Relawan Berbaju Hitam Berdatangan
Baca: Tak Dibolehkan Ikut Menjemput Ahmad Dhani Bebas, Mulan Jameela Tulis Kalimat Super Romantis
“Cant wait my honey baby @ahmaddhaniofficial,” tulis Mulan melalui Instagram story @mulanjameela1 yang dikutip Senin ini.
"Sampe ketemu cintakuuu @ahmaddhaniofficial insya Allah," tulis Mulan Jameela pada unggahan lainnya dengan memasang foto bersama Dhani.
Saat Ahmad Dhani bebas nanti, Mulan Jameela tak akan datang langsung menjemput suaminya, melainkan menunggu Dhani di kediamannya.
Akan tetapi, usai bebas, pihak keluarga akan menggelar syukuran untuk Ahmad Dhani. Hal itu sebelumnya disampaikan oleh anaknya, El Rumi.
"Syukuran belum tahu, mungkin ada, tapi enggak tahu juga sih. Pokoknya yang pasti kita kumpul keluarga," ucap El Rumi baru-baru ini.
Terhitung Ahmad Dhani telah setahun berada di penjara atas kasus ujaran kebencian sejak 28 Januari 2019. Kebebasan Dhani setelah masa hukumannya dipotong remisi.
Perjalanan Kasus Ahmad Dhani
Artis musik Ahmad Dhani bebas dari penjara LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin ini (30/12/2019) setelah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian.
Kebebasan Dhani akan disambut dengan teman-temannya dan langsung konvoi ke kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan,
Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.
Dalam catatan kasus hukumnya, Dhani menjalani dua kasus sidang.
Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.
Kasus ujaran kebencian
Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
Kasus vlog idiot
Sedangkan dalam kasus ini, aktivitas "Ngevlog" musik Ahmad Dhani yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya berujung masalah hukum.
Mulanya, band Dewa 19 yang ada di daerah kelahirannya hadir untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.
Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa. Dari situ, Dhani membuat vlog yang diunggah di akun instagram-nya.
Isi vlog itu terkait permintaan maaf Dhani kepada massa deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menghadiri massa aksi.
Selain itu, Dhani juga menyebut bahwa massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang 'idiot'.
Atas video tersebut, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.
Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Dhani dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.
Setelah banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Bebas Penjara Hari Ini, Mulan Jameela: Sampai Bertemu Cintaku",